Berita Paser Terkini
Pria di Tanah Grogot Diringkus Polres Paser, Diduga Gelapkan Motor Sang Kakak
RN (40) warga Kecamatan Tanah Grogot, diamankan Satreskrim Polres Paser guna mempertanggung jawabkan perbuatannya
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - RN (40) warga Kecamatan Tanah Grogot, diamankan Satreskrim Polres Paser guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tindak pidana yang dilakukan yaitu diduga menggelapkan 1 unit kendaraan roda dua, milik saudara kandungnya sendiri, Jumat (27/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Supriyadi melalui Plh. Kanit Pidum Reskrim IptuĀ Andi Ferial menjelaskan, kasus tersebut terungkap karena adanya laporan masyarakat yang mengalami kerugian karena 1 unit motornya dibawa kabur oleh adiknya.
"Hasil pengembangan, anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di kota Samarinda. Dari informasi informasi itu, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser segera melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda," terangnya.
Baca juga: Mudik Lebaran Lebih Longgar, Vaksinasi Booster di Polres Paser Alami Peningkatan
Baca juga: Salurkan 175 Dosis Vaksin, Polres Paser Gelar Vaksinasi Sasar Mahasiswa dan Masyarakat
Baca juga: Polres Paser Salurkan Paket Sembako untuk 74 Nakes yang Jalani Isoman, Budi: Mereka Garda Terdepan
Kemudian pada Kamis, 19 Mei 2022 sekira pukul 18:50 Wita, Jatanras Polres Paser memperoleh informasi bahwa RN (40) telah berhasil diamankan.
Atas infomasi tersebut, anggota Polres Paser bergegas menuju ke Polresta Samarinda untuk melakukan penjemputan pada pelaku.
"Saat tiba di Samarinda, anggota melakukan interogasi pada pelaku dan mengakui perbuatannya dengan menggelapkan sepeda motor milik kakaknya," urai Andi Ferial.
Usai dilakukan interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk proses lebih lanjut.
"Sudah kami amankan beserta barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku," tambahnya.
Berdasar dari keterangan saksi, RN (40) mulanya meminjam uang pada orang tuanya sebesar Rp 5 juta, dengan alasan untuk digunakan membeli motor di Kecamatan Batu Kajang.
Baca juga: Polres Paser Salurkan Paket Sembako untuk 74 Nakes yang Jalani Isoman, Budi: Mereka Garda Terdepan
Setelah dipinjami uang, kata Andi Ferial, pelaku kemudian meminjam motor kakaknya untuk digunakan bersama temannya ke lokasi pembelian kendaraan roda dua tersebut.
"Namun sampai 1 bulan lamanya, pelaku tak kunjung kembali ke rumah. Begitupun saat dihubungi menggunakan telepon, juga tidak bisa," paparnya.
Untuk itu, korban merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan adiknya, dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Motor yang digunakan pelaku juga sempat digadai sebesar Rp 1 juta, uang hasil gadai itu beserta uang Rp 5 juta yang dipinjam pelaku digunakan untuk kehidupan sehari-hari selama pelariannya," jelas Andi Ferial.
Dijelaskan, pihak kepolisian juga telah memfasilitasi korban dengan pelaku untuk dilakukan mediasi secara kekeluargaan, pasalnya mereka merupakan sanak saudara.
"Rencananya korban ingin mencabut laporannya, nanti kami dari pihak kepolisian memfasilitasi dengan keadilan restoratif," ujarnya.
Sementara ini tersangka kami sangkakan pasal 372 KUHP karena penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.