Berita Samarinda Terkini
Walikota Andi Harun Ingin Revisi Perwali soal Jam Kerja untuk Tindak ASN yang Lalai
Walikota Andi Harun membeberkan soal revisi Peraturan Walikota atau Perwali soal jam kerja dan hari kerja para aparatur sipil negara.
Misalnya, contoh, kalau terlambat maka pengurangan TPP 4 persen. Kemudian meninggalkan jam kerja tanpa alasan yang sah, itu juga 4 persen juga.
"Pulang tanpa izin atau tidak absen juga 4 persen," terangnya.
Sambungnya, tidak sampai diitu saja, bagi ASN yang terlambat datang sefara berulang-ulang maka bisa mendapat sanksi diberhentikan. Terang AH sebagai contohnya, dua kali terlambat misalnya maka pegawai akan diberikan teguran lisan.
"Ketika lebih dari itu, sampai lima kali misalnya, maka diberikan teguran tertulis. Di atas lima, setelah itu sanksinya adalah pemberhentian," tegas orang nomor satu di Kota Tepian itu. (*)
(TribunKaltim.co/Muhammad Riduan)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.