Minggu, 19 April 2026

Berita Nasional Terkini

Kejagung Masih Menimbang Panggil Mendag Jadi Saksi Kasus Mafia Migor, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung RI masih menimbang relevansi pemanggilan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Kejaksaan Agung RI masih menimbang relevansi pemanggilan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya. 

TRIBUNKALTIM.CO- Kejaksaan Agung RI masih menimbang relevansi pemanggilan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sebagai saksi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Hal tersebut akan dilihat dengan fakta yang berkembang selama proses penyidikan.

"Apakah relevan kira-kira Mendag nanti diperiksa, nanti kita lihat sesuai dengan fakta yang relevan nanti," jelas Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Supardi saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).

Dalam perkara ini, Supardi menyebut sekira 40 orang sudah diambil keterangannya sejauh ini.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi yang diperiksa pada Selasa (31/5/2022) kemarin berjumlah empat orang.

Baca juga: PKS Sarankan Pemerintah Berantas Mafia Minyak Goreng Berbasis Wilayah

Baca juga: Satu Lagi Tokoh Penting Mafia Minyak Goreng Dibekuk, Bisa Kondisikan Ekspor CPO

Baca juga: Siapa Lin Che Wei? Tersangka Baru Mafia Migor, Diduga Berkomplot dengan Indrasari, Dirjen Kemendag

Mereka anatara lain AM selaku Kepala Divisi Perusahaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) dan WK selaku staf ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

Berikutnya SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kemendag, dan F bin K selaku fasilitator perdagangan dan staf pemroses pada bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kemendag.

Diketahui, teka-teki kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya akhirnya menemukan titik terang.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka itu di antaranya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, tiga tersangka lain adalah pengurus perusahaan eksportir CPO, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

Sementara itu, satu tersangka lain adalah Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia yang jasa konsultasinya digunakan Kemendag.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: MAKI Sebut Kesaksian Mendag Lutfi Diharap Membantu Proses Penyidikan Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Berikutnya, Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Ungkap Alasannya Belum Memeriksa Mendag M Lutfi terkait Kasus Korupsi CPO, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/01/kejaksaan-agung-ungkap-alasannya-belum-memeriksa-mendag-m-lutfi-terkait-kasus-korupsi-cpo.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved