Berita Bontang Terkini

Ungkap 20 Kasus Narkoba Sepanjang 2022, Polres Bontang Jebloskan 25 Pengedar Sabu ke Penjara

Polres Bontang sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 20 kasus narkoba di Kota Bontang. Dalam pengungkapan seluruh kasus itu, setidak melibatkan 25 te

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi. Ia mengemukakan, Polres Bontang sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 20 kasus narkoba di Kota Bontang. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang sepanjang tahun 2022 telah mengungkap 20 kasus narkoba di Kota Bontang.

Dalam pengungkapan seluruh kasus itu, setidak melibatkan 25 tersangka pelaku pengedar narkoba.

“Pengedar sekaligus pengguna juga,” kata Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto, saat dijumpai dalam launching kampung tangguh anti narkoba di Loktuan, Selasa (7/6/2022).

Dijelaskan Tatok, narkoba jenis sabu yang beredar di Bontang kebanyakan dari Samarinda dan Kutim.

Sementara modus para tersangka pun beragam. Kebanyakan dari mereka melakukan transaksi jual beli sabu menggunakan via telpon seluler.

Baca juga: Marak Peredaran, Polres Bontang Tetapkan Lok Tuan Jadi Kampung Tangguh Narkoba

Namun mereka bertransaksi tidak saling mengenal satu sama lain.

“Jadi kadang saat pengembangan, pengakuan tersangka banyak yang tidak tahu sabu itu dapat dari mana. Dia hanya ikuti arahan dari telpon,” ujar Tatok.

Dari 20 kasus itu diketahui 6 di antaranya berasal dari wilayah Lok Tuan.

Kemudian tren kasus pengungkapan jauh lebih rendah dari tahun 2021 lalu.

“Di tahun lalu itu ada 70 kasus narkoba berhasil diungkap Polres Bontang,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved