Bantuan Sosial

cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Data BNPT BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Rp 500 ribu

Akses atau login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data BNPT agar BLT minyak goreng dan bantuan sembako Rp 500 ribu cair.

Editor: Doan Pardede
HO/Kanwil V KPPU Balikpapan
Kanwil V KPPU Balikpapan memantau harga minyak goreng kemasan premium dan curah di Pasar Tradisional dan Retail Modern pasca ekspor CPO dibuka. Akses atau login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data BNPT agar BLT minyak goreng dan bantuan sembako Rp 500 ribu cair. 

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Telah Cair, Dinsos Berau akan Salurkan Bertahap kepada 4.758 KPM

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng

Seperti yang telah dijelaskan di atas, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

- Lalu klik tombol cari data;

- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS.

Namun, untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BPNT 2022, pastikan dalam kolom status BPNT tertulis "Ya".

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved