Bantuan Sosial
SEGERA CEK Status Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriteria Penerimanya
Segera cek status penerima bansos PKH tahap II, akses di cekbansos.kemensos.go.id, ini kriteria penerimanya.
TRIBUNKALTIM.CO - Segera cek status penerima bansos PKH tahap II, akses di cekbansos.kemensos.go.id, ini kriteria penerimanya.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II cair bulan Juni 2022.
Perlu diketahui, masyarakat dapat mengecek status penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM atau E-warong terdekat.
Baca juga: Cek Bansos BPNT 2022 dan PKH Tahap 2 Juni, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Simak Cara Daftar DTKS
Baca juga: BPNT dan PKH Juni 2022 Belum Cair? Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek DTKS Penerima Bansos
Baca juga: Belum Cair? Begini Cara Cek Penerima Bansos 2022 Terbaru, Lihat Daftar Nama Dapat PKH Tahap 2 Juni
Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dilansir dari Tribunnews.com, Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:
- Tahap I
(Januari, Februari, Maret);
- Tahap II
(April, Mei, Juni);
- Tahap III
(Juli, Agustus, September);
- Tahap IV
(Oktober, November, Desember).
Baca juga: Jangan Keliru Begini Cara Cek Penerima Bansos 2022 Terbaru, Lihat Daftar Nama Dapat PKH Tahap 2 Juni
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
Baca juga: CEK SEKARANG Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Langkahnya
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH
1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;
2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

Baca juga: TERBARU Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Juni 2022, Siapkan KTP & Login cekbansos.kemensos.go.id
6. Tekan tombol "Cari" data.
Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.