Berita Nasional Terkini
Jokowi Teken Aturan Baru BUMN, Direksi Wajib Tanggung Jawab Jika Rugi, Menteri bisa Gugat dan Pecat
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) teken aturan baru BUMN, direksi wajib tanggung jawab jika rugi. Menteri bisa gugat hingga pecat.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah meneken aturan baru terkait Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022.
Dalam PP 23 Tahun 2022 tersebut disebutkan direksi BUMN tak bisa seenaknya melepaskan tanggung jawab apabila perusahaan yang dipimpinnya rugi.
Kehadiran PP 23 Tahun 2022 erupakan revisi dari PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Lebih lanjut secara spesifik disebut dalam Pasal 27, setiap anggota direksi BUMN bertanggung jawab penuh atas kerugian perusahaan.
Kemudian di Pasal 27 ayat (1), setiap anggota direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Selanjutnya di Pasal 27 ayat (2) disebutkan, "Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)."
Baca juga: Direksi dan Komisaris Bersihkan Diri, Erick Thohir Bocorkan BUMN Untung Rp 126 T
Lebih lanjut di Pasal 27 ayat (2a) dijelaskan para direksi perusahaan BUMN bisa lepas dari tanggung jawab kerugian apabila memenuhi beberapa kriteria yaitu:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
- Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN
- Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian, dan
- Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Selain itu, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, PP BUMN ini juga mengatur keadaan apabila perusahaan BUMN mengalami kerugian, maka pemerintah sebagai pemegang saham, melalui menteri terkait bisa menggugat anggota direksi ke pengadilan.
Menteri bisa menggugat direksi karena kelaialan dan kesalahan yang dilakukannya menimbulkan kerugian pada perusahaan BUMN, yang juga berarti merugikan keuangan negara.
Baca juga: Bukan Erick Thohir, Said Didu Sebut Menteri ESDM dan Menteri Keuangan yang Bantu Selamatkan BUMN
"Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum," bunyi Pasal 27 ayat (3).
Adapun terkait aturan tanggung jawab Komisaris BUMN, tercantum dalam Pasal 59 ayat 2:
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas,"
Anggota Komisaris tidak dapat mempertanggungjawabkan kerugian seperti di Pasal 59 ayat 2, apabila:
a. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perseroan/perum dan sesuai dengan maksud tujuan perseroan/perum
b. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan direksi yang mengakibatkan kerugian
c. Telah memberikan nasihat kepada direksi untuk mencegah timbul dan berlanjutnya tindakan tersebut.
Baca juga: Menteri BUMN Sebut Indonesia Butuh 17 Juta Tenaga Kerja Untuk Ekonomi Digital
Sementara itu, disebutkan kewenangan Menteri BUMN.
Pada pasal 23 ayat (1) disebutkan Menteri BUMN memiliki kewenangan memecat direksi perusahaan BUMN, dengan alasan demi kepentingan dan tujuan perusahaan pelat merah.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, seperti yang tertulis dalam Pasal 23 Ayat (1), anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.
Kemudian, Pada Pasal 23 Ayat (2) disebutkan, pemberhentian direksi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan kenyataan anggota direksi yang bersangkutan:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/ atau keuangan negara
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, atau
g. mengundurkan diri.
Baca juga: Pendaftaran Calon Karyawan BUMN Dibuka, Segini Besaran Gaji Yang Ditawarkan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.