Aplikasi

Cara Mudah Memperpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri, Ini Langkahnya

Berikut cara mudah memperpanjang SIM online terbaru 2022 di aplikasi digital Korlantas Polri, Ini langkahnya.

Editor: Nur Pratama
HO/Korlantas Polri
Ilustrasi urus SIM online 

Biaya perpanjangan SIM

Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cara Perpanjang SIM Online Terbaru 2022 di Aplikasi Digital Korlantas Polri HP Android/IOS, 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved