Kabar Artis
Penjelasan Polisi, Kebetulan Lewat Depan Rumah Iko Uwais, Rudi Dipanggil & Dianiaya
Penjelasan polisi, kebetulan lewat depan rumah Iko Uwais, Rudi dipanggil dan dianiaya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi aktor Iko Uwais yang diduga lakukan penganiayaan di kawasan Bekasi.
Dilansir dari Tribunnews.com, awalnya, Iko Uwais diduga memesan jasa desain interior untuk merenovasi rumah miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kronologi ini, ini awalnya saudara Iko menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, belum lama ini.
Lebih lanjut Iko Uwais diduga baru membayar uang perjanjian renovasi setengah sehingga sang korban berinisial R meminta kepada Iko Uwais untuk melunasinya.
"Kemudian, dengan perjanjian, dengan nominal tertentu, baru dibayar setengahnya. Kemudian, setelah itu ditagih oleh korban," ujar Zulpan.
"Korban artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya. Ditagih, dengan mengirimkan invoice melalui Whatsapp," sambungnya.
Namun, menurut kesaksian korban, Iko Uwais diduga tidak menanggapi respon terkait permintaan perjanjian uang yang telah disepakati.
"Namun, tidak direspon oleh Iko Uwais. Setelah itu, pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban bersama denga saksi, yaitu Istri daripada korban ingin pulang dan melintas di depan rumah iko Uwais, kemudian saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak," ucap Zulpan.
Setelahnya Iko bersama dengan sang istri Audy Item keluar rumah untuk menghampiri sang desainer dan dilanjutkan dengan aksi pemulukan oleh pemeran film The Raid itu.
Menurut keterangan Zulpan, korban saat itu mengalami luka-luka bekas penganiayaan.
"Setelah itu korban bersama istrinya turun dr mobil. Kemudian, Iko bersama dengan Firmansyah dan Audy, istri drpada Iko Uwais, menyampari korban dan saksi," tutur Zulpan.
"Saksi ini istri korban ya. Setelah itu cekcok. Setelah cekcok, saudara Iko Uwais dah Firmansyah langsung memukul korban hingga korhan mengalami luka. Selanjutnya korban melanjut persoalan ini ke Polres Metro Bekasi Kota," jelas Zulpan.
Saat ini korban berinisial R telah melaporkan dugaan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan tengah diproses lebih lanjut.
"Kemudian langkah yang diambil sekarang, sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bekasi Kota terhadap korban atas nama Rudi, beberapa saksi, ada dua saksi yang sudah diperiksa," pungkasnya.
Laporan terhadap Iko Uwais terdaftar dalam LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. (*)