Berita Penajam Terkini

KPPU Kanwil V Pantau Harga Daging Ayam yang Tak Wajar di Balikpapan

KPPU Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok khususnya daging ayam di pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
Pemantauan KPPU Kanwil V terhadap harga ayam potong di pasar tradisional Klandasan Balikpapan. HO/TRIBUNKALTIM.CO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - KPPU Kanwil V melakukan pemantauan harga bahan pokok khususnya daging ayam di pasar tradisional dan ritel modern di Balikpapan.

Kegiatan pemantauan dilakukan untuk mengetahui ketersediaan pasokan, pergerakan harga, serta mengantisipasi potensi praktik anti persaingan dalam pembentukan harga komoditas.

Pemantauan dilakukan KPPU Kanwil V khususnya di Balikpapan, karena sekitar 10 hari terakhir harga daging ayam melonjak cukup tinggi di pasar tradisional mencapai Rp 65.000/ekor untuk ayam hidup dengan berat  sekitar 1,7 kg/ekor ayam hidup dari biasanya sekitar Rp 55.000/ekor dengan berat sektiar 2 kg/ ekor ayam hidup.

Salah satu pedagang di Pasar Klandasan menyatakan biasanya setiap hari mampu menjual sampai 100 ekor/hari, tetapi sejak harga melonjak hanya mampu menjual paling banyak 70 ekor/hari.

Selain itu, dia juga mengurangi pengambilan berat ayam hidup dari broker yang biasanya lebih dari 2kg/ekor menjadi paling besar 1,7 kg/ekor ayam hidup.

Baca juga: Stok Kurang, Harga Daging Ayam Melonjak di Nunukan, Kenaikan Capai Rp 5.000 per Kg

Menurut Zamroni, Ketua PINSAR Kaltim, antara tanggal 20 April – 10 Mei 2022, distribusi DOC dari perusahaan pembibitan tidak masuk kepada peternak ayam yang berdampak pada produksi ayam potong di tingkat peternak berkurang sehingga harga daging ayam di tingkat konsumen lebih tinggi dari biasanya.

Permasalahan yang sama terjadi juga di seluruh Indonesia, rata-rata harga daging ayam meningkat.

“Produsen menjual ayam hidup Rp 31.000/kg dan kami menduga kenaikan harga ayam terjadi dikarenakan pedagang mengetahui stok kurang di tingkat produsen sehingga pedagang mengambil kesempatan untuk menaikan harga daging ayam,” ujar Zamroni. 

Kanwil V KPPU juga meminta keterangan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, informasi yang didapatkan bahwa ada ketidakcermatan breeding farm dalam memprediksi permintaan DOC sehingga distribusi kepada peternak berkurang.

Di samping itu, keterangan dari Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kota Samarinda menyampaikan pada saat 1-2 minggu sebelum dan setelah Idul Fitri biasanya peternak tidak memasukkan DOC ke kandang sehingga siklus pembesaran DOC menjadi ayam potong terhenti, sehingga dampaknya pasokan ayam potong menjadi berkurang.

Baca juga: Harga Daging Ayam di Balikpapan Naik Rp 10 Ribu, Pedagang: Ayamnya Ikut Lebaran

Hal ini biasanya terjadi setiap tahun di momen sebelum dan setelah Idul Fitri.

KPPU pernah melakukan penanganan Perkara dan memutus Putusan KPPU No. 02/KPPU-I/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 11 UU No. 5 Tahun 1999 terkait Pengaturan Produksi Bibit Ayam Pedaging (Broiler) di Indonesia.

Putusan tersebut memutus 12 perusahaan dalam praktek kartel ayam yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

Pelaku usaha tersebut diputus bersalah karena terbukti bersepakat melakukan afkir dini induk ayam (parent stock).

Bahkan, kesepakatan itu dicapai setelah serangkaian pertemuan yang dilakukan oleh para breeding farm.

Sebagaimana diketahui, afkir dini induk ayam yang dilakukan para pelaku usaha, secara langsung merugikan peternak ayam skala kecil karena harga bibit ayam jadi mahal.

Baca juga: Lautan Manusia di Pasar Pandansari Balikpapan dan Harga Daging Ayam Naik Rp 10 Ribu

Namun, secara tidak langsung juga merugikan konsumen karena harga daging ayam di pasaran turut terkerek naik.

KPPU Kanwil V akan senantiasa melakukan pengawasan terhadap kenaikan harga daging ayam yang eksesif, termasuk distribusinya sehingga tidak berpotensi terjadinya praktek kartel pada komoditas ayam potong. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved