Berita Kubar Terkini
Peserta Calon Jamaah Haji Tahun 2022 Asal Kutai Barat Siap Diberangkatkan
Tahapan pemebekalan materi atau manasik haji kepada para peserta calon jamaah haji tahun 2022 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Tahapan pemebekalan materi atau manasik haji kepada para peserta calon jamaah haji tahun 2022 di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur telah dimulai.
Kegiatan manasik itu dibuka oleh Kepala Kantor kementerian Agama kabupaten Kutai Barat Drs. H. Muhammad Syahrir dan dan pelaksanaannya di pusatkan di masjid Al Muttaqin Islamic Center di Kecamatan Melak, Kutai Barat.
Dalam kegiatan pemebekalan calon jamaah haji, tim Panitian Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kubar menghadirkan beberapa narasumber berkompeten.
Kakankemenag Kubar, HM. Syahrir menjadi narasumber pertama yang menjelaskan seputar regulasi penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Walikota Lepas Jamaah Calhaj Kota Samarinda 2022, Andi Harun Pesan Jaga Tujuan Menjadi Haji Mabrur
Baca juga: Ibadah Haji 2022, Provinsi Kaltim Mendapat Kuota 1.174 Orang
Baca juga: Tahun Ini Arab Saudi Izinkan Satu Juta Jemaah Tunaikan Ibadah Haji, Usia Dibatasi di Bawah 65 Tahun
Dia menekankan peserta wajib memahami segala peraturan yang ditetapkan.
"Selain itu bekal pengalaman sebagai petugas haji kepada seluruh jamaah agar menjadi perhatian khusus saat tiba di tanah suci," kata HM Syahrir, Jumat (17/6).
Pembekalan selanjutnya berasal dari Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Melalan Melak. Banyak hal yang disampaikan intansi ini terkait keselamatan selama penerbangan.
Berbagai aturan dan ketentuan di jelaskan di hadapan Jemaah calon haji Kubar, termasuk larangan akan membawa barang berbahaya, juga zat cair yang melebihi batas ketentuan.
Pada hari pertama kegiatan bimbingan manasik, para peserta juga dibekali materi bimbingan ibadah haji diantaranya mulai dari kewajiban selama menjalankan ibadah haji hingga materi penting lainnya.
"Rukun haji wajib dilakukan sesuai syariat yang telah ditentukan, apabila rukun ini di tinggalkan satunya tidaklah syah hajinya," sebutnya.
Sementara itu, di hari kedua pelaksanaan bimbingan manasik haji, PPIH menjadwalkan tiga narasumber lain. Yang pertama disampaikan petugas haji Indonesia asal kabupaten Kutai Barat yaitu H. Ikran, S.Ag.
Kepala seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kubar ini menjelaskan banyak hal diantaranya kewajiban ketua regu dan rombongan.
"Beliau memiliki tugas khusus untuk mengawal seluruh Jemaah haji yang tergabung dalam Kloter dua embarkasi Balikpapan, dimana salah satu rombongan Kloter tersebut masuk Jemaah Calon haji asal Kabupaten Kutai Barat," katanya.
Baca juga: Dapatkan Pahala setara Ibadah Haji, Ini 4 Amalan yang Bisa Dilakukan, Berbakti pada Orang Tua
Pembekalan lain juga disampaikan tim kesehatan haji kabupaten Kutai Barat yang diketuai dr. Waluyo. Dimana dia menjelaskan kepada jamaah yang harus memiliki tugas memantau kesehatan setiap jamaah calon haji.
"Bagi yang memiliki riwayat penyakit segera menyampaikan dengan jujur, agar pembekalan obat bisa segera diberikan. Hal penting lainnya sebelum dilakukan pemberangkatan seluruh Jemaah akan dilakukan tindakan PCR dan hasil hardcopy akan diberikan sesaat memasuki keberangkatan," kata dr. Waluyo.
Hasil PCR berlaku selama 72 jam, dan saat memasuki tanah suci keterangan tersebut masih berlaku. Narasumber terakhir sebelum melakukan praktek ibadah haji berasal dari ketua MUI kabupaten Kutai Barat KH. Ahmad Asrori yang menjelaskan fiqih berhaji," lanjutnya.