Berita Samarinda Terkini
Staf Ahli Menkominfo Minta Agar Masyarakat Bisa Lebih Bijak Dalam Bermedia Sosial
Seiring berkembangnya dinamika masyarakat di dunia digital, tantangan terkait kebebasan berkespresi di dunia digital pun semakin besar dan beragam
Penulis: Nevrianto | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Saat ini ruang siber di Indonesia menjadi semakin riuh.
Seiring berkembangnya dinamika masyarakat di dunia digital, tantangan terkait kebebasan berkespresi di dunia digital pun semakin besar dan beragam.
Pasal-pasal dalam UU ITE yang telah direvisi pada 2016 tersebut kembali dianggap perlu disempurnakan.
Direktorat Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, menyelenggarakan Webinar Series #2ASEAN Talk bertema ASEAN, HAM, dan Kebebasan Berekspresi hibrid dari lantai 3 Fakultas Hukum Unmul Jalan Sambaliung Sempaja Selatan Kota Samarinda Kalimantan Timur, Kamis,(16/6/2022).
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Kementrian Komunikasi dan Informasi RI, Drs Bambang Gunawan M.Si mengutarakan, kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak
fundamental yang diakui dalam sebuah negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagai negara hukum, Indonesia telah menjamin kebebasan berekspresi sejak awal kemerdekaan melalui UUD 1945 Amandemen ke-II, yaitu dalam Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.
Baca juga: Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum
Baca juga: Dituding Melanggar UU ITE, Tokoh Adat Dayak Balikpapan Akan Polisikan Edy Mulyadi
Baca juga: Wanita Pembuat Video Vulgar di YIA Ditangkap, Ini Sosok Siskaeee Terancam UU ITE karena Aksinya
Selanjutnya, ayat (3) menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Lebih lanjut, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara lebih dalam mengatur mengenai kebebasan berekpresi tersebut.
Dalam Pasal 22 ayat (3) UU tersebut disebutkan bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak maupun media cetak elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”.
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi, masyarakat memiliki lebih banyak medium untuk berkomunikasi dan bertukar pikiran, salah satunya melalui internet dan media sosial. Peredaran data
dan informasi di dunia maya berlangsung dengan amat cepat dan dinamis.
Sebagai negara ke-4 dengan jumlah pengguna internet terbanyak di dunia, Indonesia tentu merasakan juga derasnya arus informasi yang terjadi.
Mengutip data We are Social pada Februari 2022 ini jumlah pengguna internet di Indonesia naik 73.7 persen dari populasi Indonesia yang berjumlah 277,7 juta atau menembus 204,7 juta.
Itu artinya, hampir seluruh masyarakat Indonesia sudah dapat menikmati jaringan internet dan aktif berkegiatan di ruang siber.
"Faktanya kira kira pada survei microsoft 2 tahun menyebutkan Netizen Indonesia paling tidak santun diantara negara di Asia Tenggara.Kemudian belum kama ini Google menyampaikan, bahwa Indonesia negara paling banyak meminta take down pada sejumlah konten negatif fan konten merugikan," ungkapnya.