Bantuan Sosial

Terjawab BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Bocoran Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Simak informasi terbaru soal Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji kapan cair dan syarat agar BSU BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta masuk rekening.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi Aktivitas transaksi nasabah di mesin ATM Bank Mandiri. Simak informasi terbaru soal Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji kapan cair dan syarat agar BSU BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta masuk rekening.  

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terbaru soal Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji kapan cair dan syarat agar BSU BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta masuk rekening. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BLT subsidi gaji 2022 dikabarkan akan segera cair dalam waktu dekat bulan Juni ini.

BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta ini sendiri akan diberikan ke 8,8 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadly Harahap mengungkapkan bahwa saat ini, pihaknya tengah merancang proses penyaluran BLT subsidi gaji 2022.

Baca juga: Cek Nama Penerima BSU Via kemnaker.go.id, Ini Tandanya Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 1 Juta

Baca juga: BSU Tahun 2022 Tidak Kunjung Cair, SImak Cara Cek Subsidi Gaji dan Kriteria Penerimanya

Baca juga: Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji 2022 Rp 1 Juta, Cek Nama Penerima BSU Login Via kemnaker.go.id

"Saat ini Kemnaker masih mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 (BLT subsidi gaji 2022) berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), guna memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," kata Chairul, Selasa (10/5/2022) lalu.

Adapun pekerja yang dapat menerima BLT subsidi gaji 2022 ini adalah mereka yang telah memenuhi syarat dari pemerintah.

Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima. Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.  Cek  informasi terbaru soal Bantuan Langsung Tunai atau BLT Subsidi Gaji kapan cair dan syarat agar BSU BPJS Ketengakerjaan Rp 1 juta masuk rekening.  (bpjsketenagakerjaan)

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, ada 6 syarat penerima BLT subsidi gaji 2022 sebesar Rp 1 juta atau BSU 2022 yang harus dipenuhi :

  • Warga Negara Indonesia
  • Merupakan pekerja/buruh yang menerima upah dengan gaji Rp 3,5 juta
  • Masih tercatat sebagai jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan
  • Berada di wilayah zona PPKM level 4 dan 3
  • Pekerja bekerja di sektor perdagangan, real estat, properti, barang konsumsi, aneka industri, transportasi dan jasa kecuali pendidikan serta kesehatan
  • Memiliki rekening bank yang masih aktif

Bila terdaftar sebagai penerima, BLT subsidi gaji 2022 ini akan disalurkan pemerintah melalui bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Sedangkan, bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, penerima manfaat masih dapat mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji 2022 sebesar Rp 1 juta tersebut melalui pembukaan rekening baru.

Adapun pembukaan rekening baru ini akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan ataupun Kemnaker.

Rekening baru ini nantinya akan dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau BSI (khusus wilayah Aceh).

Selanjutnya yang perlu dilakukan oleh penerima bantuan adalah segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BLT subsidi gaji 2022 Rp 1 juta.

Baca juga: Tanda Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji 2022, Jumlah Penerima BSU Ternyata Sudah Dikurangi & Ada Kriteria

Penjelasan Menteri Tenaga Kerja

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menjelaskan kenapa hingga kini Bantuan Subsidi Upah belum cair.

Menaker mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa disalurkan karena ingin memastikan data penerima sudah tepat, akurat dana akuntabel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved