Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Rumuskan Perda Kelola TPU Karena Dinilai Sudah Over Capacity

Dinilai over capacity  DPRD Samarinda bakal merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
Dok. Tribun Kaltim
Ilustrasi TPU Abul Hasan di Kota Samarinda yang cukup padat. Dok. Tribun Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinilai over capacity  DPRD Samarinda bakal merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Usulan muncul saat legislatif melihat fakta lapangan terdapat sejumlah TPU di Kota Tepian yang mengalami over capacity.

Luasan lahan yang terbatas dinilai juga menjadi akibat dari permasalahan tersebut.

Contohnya, TPU Muslim yang terletak di Jalan Abul Hasan, Kota Samarinda.

"Kita ingin setiap kecamatan punya lahan yang luas dan khusus untuk TPU. Makanya kita ingin buat perdanya dulu karena lahan ini sangat penting," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, Selasa (21/6/2022).

Baca juga: DPRD Samarinda Sebut Gelaran Piala Presiden Telah Bangkitkan Ekonomi UMKM

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal Sebut Prestasi Sepakbola Perlu Dukungan Masyarakat

Baca juga: Ketua DPRD Samarinda Sugiyono Apresiasi Peresmian Rumah Restorative Justice di Kota Tepian

Melalui Perda ini pula, nanti semua agama tidak harus mencari makam khusus, tapi akan disediakan makam umum di seluruh kecamatan yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan agama seperti TPU yang terletak di Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara.

"Perda ini nanti juga mengatur setiap kecamatan memiliki TPU khusus yang dapat digunakan oleh seluruh kalangan," terangnya.

Diharap juga, pembahasan terhadap Perda terkait ini segera rampung. Sehingga kebutuhan untuk kawasan TPU di Kota Samarinda dapat segera direalisasikan.

"Intinya akan kami godok dulu Perda-nya agar ada payung hukumnya, sehingga keinginan untuk bisa mewujudkan itu bisa secepatnya terealisasi," katanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved