PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Terjawab Masa Kontrak P3K dan Formasi yang Dibutuhkan, Cek Perbedaan PPPK dan CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K dan formasi yang dibutuhkan, cek perbedaan PPPK dan CPNS.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK 2022. Simak informasi seputar PPPK 2022, terjawab masa kontrak P3K dan formasi yang dibutuhkan, cek perbedaan PPPK dan CPNS. 

- Tenaga penyuluh

Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini.

Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.

Baca juga: UPDATE Penerbitan NIP CPNS dan PPPK 2021 dari BKN, Begini Cara Mengeceknya

Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu.

Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan.

"Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.

Tahapan kegiatan rekrutmen

1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret

2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.

3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.

4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.

5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved