Pemerintah Kendalikan Penyebaran PMK, Percepat Vaksinasi dan Pembatasan Lalu Lintas Hewan Ternak
Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas pembahasan penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalian kasus penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), yang berdasarkan data dari Kementerian Pertanian per 29 Juni 2022 telah menyebar di 19 Provinsi.
Seiring dengan meluasnya penyebaran PMK ke berbagai daerah, pemerintah mengambil langkah cepat dengan membentuk Satgas Penanganan PMK di tingkat nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yaitu Keputusan Nomor 2 Tahun 2022.
Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota, dengan jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Baca juga: Dorong Generasi Muda untuk Berwirausaha, Airlangga: Anak Muda Bisa Menjadi Game Changer
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak yang diadakan hari Rabu (29/6/2022), Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Bulog dan Pimpinan K/L yang lain, membahas update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK.
Selain itu, Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan PMK.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," tegas Menko Airlangga.
Perlu diketahui bahwa saat ini penyakit PMK selain menjangkiti hewan sapi, juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi.
Untuk itu, pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.
"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI," kata Menko Airlangga.
Baca juga: Menko Airlangga Ungkapkan Beragam Skenario Presidensi G20 Indonesia Dukung Pemulihan Ekonomi Global
Selain itu, juga sudah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK (Foot and Mouth Disease), yang menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah PMK.
"Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19," ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan Rakortas tersebut, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK juga memaparkan Struktur Organisasi Satgas di tingkat provinsi dan juga di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Polri, TNI, asosiasi dan pelaku usaha, akademisi serta unsur masyarakat lainnya.
Baca juga: Bertemu Ronaldinho, Airlangga Tanyakan soal Rahasia Brasil Melahirkan Banyak Pesepak Bola Dunia
Juga dipaparkan strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat, serta strategi percepatan testing dalam penanganan PMK, dan yang paling penting strategi pengaturan lalulintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.
Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan menteri/kepala lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada presiden.