Tidak RAT Tiga Tahun Berturut, Koperasi Bakal Dinonaktifkan di ODS

DKUMKMP Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pengurus koperasidi Balikpapan untuk melaksanakan rapat anggota tahunan atau RAT.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Ary Nindita Intan
Rapat anggota tahunan koperasi di PT Eka Dharma Jaya Sakti, Km 13, Balikpapan Utara. DKUMKMP Kota Balikpapan mengatakan jika koperasi tidak melaksanakan RAT berturut selama 3 tahun, maka akan dinonaktifkan di Online Data System. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rapat anggota tahunan (RAT) merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi.

RAT dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Rosdiana yang diwakili Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi dan UMKM Lily; pengurus, pengawas dan seluruh anggota koperasi di PT Eka Dharma Jaya Sakti Km 13, Balikpapan Utara, Kamis (30/6/2022).

DKUMKMP pun mengingatkan seluruh pengurus koperasi di Kota Balikpapan agar melaksanakan RAT tutup buku tahun 2021 dan segera melaporkan hasil RAT.

"Karena koperasi yang dikatakan sehat itu harus melaksanakan RAT. Apabila tidak melaksanakan RAT berturut selama 3 tahun, maka akan dinonaktifkan di Online Data System atau ODS-nya," katanya.

Baca juga: Tahun Depan, DKUMKMP Balikpapan Fokus Pelatihan Ekspor

Pada triwulan III atau bulan September nanti juga akan digelar sarasehan untuk koperasi dan 11 notaris pembuat akta koperasi (PAK) oleh Seksi Pengawasan dan Pengendalian Koperasi dan UMKM.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved