Berita DPRD Samarinda
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Awasi IMB Sebelum Membangun
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Samarinda menegaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk bisa mengawasi ketat
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Samarinda menegaskan kepada Pemerintah Kota Samarinda untuk bisa mengawasi ketat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Bukan tanpa alasan DPRD Samarinda meminta hal tersebut.
Ketua Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menilai hal tersebut perlu dilakukan agar proses pembangunan sesuai SOP.
"Sesuai dengan standart keselamatan dan keamanan yang diawasi pemerintah," sebutnya kepada TribunKaltim.co pada Senin (4/7/2022) di Samarinda.
Baca juga: DPRD Samarinda Dorong Pemkot Perbaiki Jalan, Jangan Hanya Pas Presiden Mau Datang
Baca juga: DPRD Samarinda Ingin Orang Tua Hapus Stigma Sekolah Unggulan Agar Sistem Zonasi PPDB Berjalan
Baca juga: DPRD Samarinda Minta Program Jeng Rinda Lebih Masif Disosialisasikan oleh Pemkot
Anggota fraksi PDI Perjuangan ini juga turut mengimbau warga kota Tepian sebaiknya mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tempat tinggalnya.
Tidak hanya berkontribusi bagi pendapatan daerah melalui pajak, namun menjamin kelayakan dan keselamatan tempat tinggal yang dihuni.
"Pengawasan pembangunan itu pun bertujuan agar tidak terjadi peristiwa yang tak diinginkan. Seperti salah satunya insiden kebakaran," ungkapnya.
Imbauan ini disampaikan, karena salah satu faktor penyebab kebakaran di Kota Tepian adalah kelalaian.
Angkasa Jaya menyampaikan juga agar masyarakat saat beraktivitas terutama yang berkaitan dengan kompor dan listrik agar teliti.
Memastikan untuk mematikan peralatan ini jika selesai digunakan.
Dua faktor yang mempengaruhi terjadinya kebakaran.
"Karena kelalaian manusia atau faktor kelistrikan yang akhirnya menyebabkan kebakaran," pungkasnya. (*)