Berita Balikpapan Terkini
Kadisdukcapil Balikpapan Sebut Tak Ada Sanksi Pendatang yang Tak Urus KTP, Tapi Ada Konsekuensinya
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menyebut, memang tidak ada larangan bagi pendatang yang akan menetap di suatu wilayah tertentu.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Banyaknya pekerja yang berdatangan dari luar daerah ke Kota Balikpapan menjadi salah satu faktor pertumbuhan ekonomi yang terjadi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi menyebut, memang tidak ada larangan bagi pendatang yang akan menetap di suatu wilayah tertentu.
Hal ini juga berlaku di Kota Balikpapan, mengingat banyaknya proyek pembangunan yang sedang terlaksana.
Baca juga: Polda Kaltim Upacara Sekeligus Syukuran, Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Balikpapan
"Kan orang boleh tinggal di tempat kita walaupun bukan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Balikpapan, banyak kasusnya seperti pekerja kontrak 1-2 tahun berasal dari luar Balikpapan yang tidak pindah domisili disini," ungkap Helmi.
Hal tersebut kata dia, berkaitan dengan hak asasi manusia yang memang tidak dapat dipaksakan pada individu tertentu.
"Karena itu hak asasi manusia, kita gak bisa paksa, orang berhak tinggal dimana pun," pungkasnya.
Sementara itu, Helmi menjelaskan, memang ada regulasi atau peraturan yang mengatur hal itu, namun tak ada sanksi bagi pelanggar yang tidak melaporkan kepindahan domisilinya pada pemerintah dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Pomdam VI/Mulawarman Periksa Tes Urine Seluruh Personel di Balikpapan
"Di Undang-Undang paling cepat 1 bulan, paling lama 1 tahun untuk kewajiban melaporkan kepindahan domisili. Jadi kalau lebih dari 1 tahun ya seharusnya pindah (lapor), tapi ya sanksinya itu tidak ada," lanjutnya.
Ia mengatakan, kesadaran untuk melaporkan perpindahan domisili kepada pemerintah harus dikembalikan kepada masyarakat.
"Sesungguhnya, dilihat dari niat dan kesiapannya untuk mengurus surat pindah. Ada yang lebih dari 1 tahun yang tidak pindah domisili," jelasnya.
Pihak pemerintah melalui Disdukcapil pun tak dapat memaksa masyarakat untuk melaporkan maupun mendaftarkan kepindahan kepada pemerintah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Selasa 5 Juli 2022, Diguyur Hujan pada Siang Hari
"Kita tuh gak bisa memaksa dari sisi aturan secara langsung, maka dari itu lah perlunya kita kemudian bekerjasama dan berkolaborasi dengan berbagai instansi," terangnya.
Namun demikian, pihak Disdukcapil menyampaikan jika ada masyarakat yang tidak memiliki KTP setempat maka akan mengalami kendala tersendiri dalam kehidupan sosial masyarakat.
"Artinya orang kalau tidak ber-KTP setempat dia akan repot sendiri. Misal, mau beli mobil harus ada KTP setempat. Aturan-aturan seperti itu yang memaksa dia untuk memiliki KTP setempat," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.