Breaking News

PPPK 2022

Meski Sama-sama ASN, Inilah Perbedaan PNS dan PPPK dari Status hingga Gaji dan Tunjangan

Inilah perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan.

Editor: Diah Anggraeni
Kompas.com
Simak perbedaan antara PNS dan PPPK mulai dari status, gaji hingga tunjangan yang akan didaptakan. 

2. Tugas

PNS: Sebagai perencana tugas di pemerintahan

PPPK: Sebagai pelaksana tugas di pemerintahan

Baca juga: Pemerintah Siapkan 1.086.128 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2022, Inilah Rincian Selengkapnya

3. Usia Melamar saat Daftar

PNS: 18 – 35 tahun

PPPK: 20 – 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

4. Tahapan Seleksi

PNS: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

PPPK: Seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosiokultural.

5. Jabatan

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan

PPPK: Dapat menduduki 187 jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022, tetapi tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Baca juga: Peluang PPPK dapat Tunjangan Pensiun Terbuka, Cek juga 2 Penyebab Masa Kontrak Diputus

6. Gaji dan Tunjangan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved