Idul Adha

Wapres Maruf Amin Sebut Sembelih Hewan Kurban yang Punya Penyakit PMK Tidak Sah

Hari raya Idul Adha tidak terlepas dari aktivitas ibadah berkurban hewan seperti sapi atau kambing dan domba.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
ILUSTRASI Hewan ternak sapi di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Wapres Maruf Amin, mengimbau kepada para penyedia hewan qurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Hari raya Idul Adha tidak terlepas dari aktivitas ibadah berkurban hewan seperti sapi atau kambing dan domba. Tetapi belakangan ini, ada ancaman penyakit PMK

Pemerintah pusat dan daerah berupaya mencegah atau membersihkan penyakit PMK pada hewan-hewan ternak yang akan dijadikan kurban Idul Adha. 

Mengingat, penyakit mulut dan kuku atau PMK tersebut akan berdampak buruk, apalagi sampai daging hewan ternak dikonsumsi oleh manusia. 

Karena itu, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin angkat bicara soal penyebaran PMK di hewan-hewan ternak.

Baca juga: Hari Ini Warga Muhammadiyah Sholat Idul Adha di Halaman Terminal Tangga Arung Kukar

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Tinjau Hewan Kurban, Dijamin Sehat dan Bebas PMK

Baca juga: Imbas PMK Merebak, Permintaan Hewan Kurban Lokal di Kukar Meningkat

Dia mengimbau para penyedia hewan kurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Para penyedia hewan kurban, kata Maruf, harus dapat memastikan hewan ternaknya bebas dari PMK.

"Saya mengimbau kepada para penyedia hewan qurban agar menyiapkan hewan yang terbebas dari PMK sebagai hewan kurban," ucap Ma'ruf melalui keterangan video, Sabtu (9/7/2022).

Ma'ruf mengungkapkan berkurban dengan hewan ternak yang terjangkit PMK hukumnya tidak sah.

"Sebab berkurban dengan hewan yang terkena PMK hukumnya tidak sah," kata Ma'ruf.

Baca juga: Jelang Idul Adha 1443 H, Kemenag Kaltim Imbau Masyarakat Potong Hewan Kurban di RPH

Selain itu, daging hewan kurban akan dibagikan kepada masyarakat sekitar.

Sehingga para penyedia hewan kurban harus memastikan hewan ternak yang tidak terjangkit PMK.

"Di samping itu, daging dari hewan kurban tersebut nantinya akan didistribusikan dan dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.

Menjelang hari raya Idul Adha, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah memantau kondisi kesehatan hewan kurban di Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (9/7/2022).
Menjelang hari raya Idul Adha, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah memantau kondisi kesehatan hewan kurban di Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (9/7/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA)

Sebagai informasi, Wapres beserta Ibu Hj. Wury Ma'ruf Amin merayakan Hari Raya Iduladha 1443 H ini di tanah suci Makkah sembari melaksanakan ibadah haji.

Wapres dan Ibu Wury, berkesempatan menunaikan ibadah haji tahun ini setelah mendapatkan undangan khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wapres Maruf: Berkurban dengan Hewan Terkena PMK Hukumnya Tidak Sah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved