Berita Penajam Terkini
Perumda Benuo Taka PPU Dirundung Masalah, Berhentikan 15 Karyawan dan Miliki Tunggakan Rp 2 Miliar
Salah satu perusahaan daerah milik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka saat ini terpuruk.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu perusahaan daerah milik Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka saat ini terpuruk dengan berbagai masalah.
Selain masalah anggaran, masalah internal manajemen di perusahaan daerah tersaebut juga tengah berpolemik, salah satunya adanya tunggakan pembayaran gaji karyawan perusahaan tersebut.
Baca juga: Gaji Nunggak, 15 Karyawan Perumda Benuo Taka di PPU Diberhentikan
Bahkan diketahui terdapat sebanyak 15 karyawan yang tidak digaji sejak 1 April 2021 lalu.
Tak hanya itu juga, masalah anggaran juga menjadi beban yang sangat berat bagi Perumda Benuo Taka.
Tak tanggung-tanggung, total keseluruhan tunggakan gaji karyawan Perumda tersebut yakni sebanyak Rp2 miliar.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Lokasi Vaksinasi Booster di Penajam Paser Utara Hari Ini Senin 11 Juli 2022
Hal itu diungkapkan Plt Direktur Perumda Benuo Taka, Alimuddin kepada awak media.
"Kurang lebih Rp2 miliaran, besarannya bervariasi karena sesuai gaji pokok dan tunjangannya, Rp15 jutaan sebulan, dan paling kecil Rp4 juta antara itu," ungkap Ali.
Malahan, 15 karyawan yang belum digaji tersebut juga telah diberhentikan sejak 1 Juni 2022 lalu karena kondisi keuangan Perumda yang masih belum normal.
"Lima belas karyawan Perumda diberhentikan itu yang gajinya menunggak sejak 1 April 2021, mau tidak mau kita harus ambil sikap. Daripada argonya jalan terus dan membebani perusahaan jadi kita harus mengambil sikap," ujarnya, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini Senin 11 Juli 2022, Cenderung Berawan Seharian
Meski diberhentikan kata Alimuddin, dirinya menegaskan pesangon 15 karyawan yang diberhentikan tersebut tetap dibayarkan seluruhnya.
"Kecuali gaji mereka yang baru dibayarkan dua bulan, namun tetap akan dilunasi, dalam kurun waktu setahun ini," katanya.
Sebelumnya, persoalan gaji mereka telah dilakukan negosiasi dan menemui kesepakatan, yakni pembayaran gaji hanya untuk 10 bulan saja.
"Hak-haknya dapat sesuai ketentuan, kalau pesangon iya, kalau gaji ada negosiasi 10 bulan sesuai kesepakatan," tambahnya.
Baca juga: Siapkan Diri Sambut IKN, Pelaku UMKM di Penajam Paser Utara Kembangkan Usaha Hingga Keluar Daerah
Disinggung mengenai pengaruhnya terhadap kinerja Perumda, ia mengatakan tentu akan berpengaruh, sebab kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).