Bantuan Sosial

BSU Dikabarkan Bakal Segera Cair, Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut keterangan terbaru Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja lewat akun Instagram @kemnaker.

Editor: Diah Anggraeni
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Berikut syarat dan cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga bulan ketujuh ini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp 1 juta tak kunjung juga cair.

Sebelumnya, pemerintah sempat menjanjikan akan mencairkan subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta jelang Idul Fitri 2022 lalu.

Terbaru pemerintah kemudian mengklarifikasi bahwa bantuan tersebut belum bisa dicairkan dengan alasan teknis.

Berikut keterangan terbaru Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja lewat akun Instagram @kemnaker.

"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur. Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik. Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja."

Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.

Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: Cek Nama-nama Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta, Benarkah Cair Bulan Juli? Penjelasan Kemnaker

Syarat Penerima BSU

Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

- Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Jadi Cair atau Tidak? Ini Kata Kemnaker, Simak Juga Cara Cek Nama Penerima

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved