Berita Balikpapan Terkini
Kepergok Konsumsi Sabu di Rumahnya, Pria di Balikpapan Diciduk Polisi
Seorang pria berinisial IR (40), warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Balikpapan diringkus petugas lantaran diduga mengonsumsi narkoti
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial IR (40), warga Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, Balikpapan diringkus petugas lantaran diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Pria dengan profesi buruh harian lepas tersebut dibekuk di kediamannya pada Selasa (5/7/2022) berkat laporan dari warga.
IR sendiri sudah dicurigai bahwa kerap bertransaksi sekaligus mengonsumsi sabu di rumahnya. Dan atas laporan tersebut, petugas lantas menyelidiki dan menggerebek kediaman IR.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda membenarkan hal tersebut.
Saat digerebek, IR kedapatan tengah mengonsumsi sabu.
Baca juga: Pengedar Sabu di Balikpapan Dibekuk, Mengaku Datangkan Dari Samarinda
"Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari IR kami temukan barang bukti pipet kaca berisi serbuk diduga narkotika," ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Di samping itu, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa bong yang dibuat menggunakan bekas botol plastik dan ponsel.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Roganda, IR kerap mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang lain berinisial HR (34), warga Balikpapan seharga Rp 150 ribu per gram.
Di mana HR sendiri pun sudah dalam pengamanan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Saset Kopi, Warga Balikpapan Dibekuk Polisi di Samarinda
Atas perbuatannya, IR berikut barang bukti diamankan menuju Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka IR, kami persangkakan lewat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.