Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pemilik PS Glow, Terkuak Alasan Hakim Menangkan Gugatan Lawan MS Glow

Terjawab siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan

Editor: Doan Pardede
wartakota
Putra Siregar berfoto dengan Raffi Ahmad. Terjawab sudah siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan

Pertanyaan siapa pemilik PS Glow sebenarnya hingga perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan sedang menjadi sorotan. 

Diberitakan, TRIPS Glow atau PT PStore Glow Bersinar memenangkan gugatan terkait merk dagang.

Gugatan itu dilayangkan pada dua perusahaan dan empat orang ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya.

Baca juga: Chandrika Chika Bantah Punya Hubungan dengan Putra Siregar, Septia Yetri Ungkap Isi DM Seleb TikTok

Diketahui kasus itu digugat oleh Putra Siregar selaku pemilik PS Glow yang terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Putusan terhadap gugatan terkait merek dagang itu telah dibacakan oleh majelis hakim, Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro pada Selasa (12/7/2022).

Putra Siregar mengagumi walk in closet Atta Halilintar yang penuh berisi koleksi baju dan aksesoris.
Putra Siregar mengagumi walk in closet Atta Halilintar yang penuh berisi koleksi baju dan aksesoris. Terjawab sudah siapa pemilik PS Glow sebenarnya, perjalanan kasus dengan MS Glow hingga menang gugatan (YouTube Putra Siregar Merakyat)

Dilansir dari Kompas.com, sebagian gugatan yang diajukan Putra Siregar dikabulkan majelis hakim.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia jadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow.

Selain itu merek dagang PStore Glow terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Sementara keenam tergugat dinyatakan majelis hakim untuk tidak berhak dan melawan hukum lantaran memakai merek dagang MS Glow.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pengeroyokan Libatkan Putra Siregar dan Rico Valentino Versi Chika Chandrika

Hal itu karena memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim. seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar.

Pemilik MS Glow Ajukan Banding

Menanggapi putusan PN Surabaya, pemilik MS Glow Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari akan mengajukan upaya kasasi.

Menurut kuasa hukum MS Glow, Arman Hanis, putusan PN Surabaya dianggapnya tidak adil.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved