Berita Bontang Terkini

Ayah Tiri Korban Bantah Tuduhan Pencabulan, Polres Bontang Beberkan Alat Bukti Visum

Kasus pencabulan terhadap anak usia 5 tahun yang diduga dilakukan ayah tirinya, masih didalami Polres Bontang.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pencabulan. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kasus pencabulan terhadap anak usia 5 tahun yang diduga dilakukan ayah tirinya, masih didalami Polres Bontang.

Sementara, terduga pelaku yang merupakan ayah tiri korban kini telah diamankan, Kamis (14/7) lalu.

Sementara korban bersama ibunya masih menjalani proses pemulihan traumatik dan Psikologi di rumah aman, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca juga: Prediksi & Jadwal Final Piala Presiden 2022 Hari Ini: Borneo FC vs Arema FC, Link Nonton Indosiar

Saat ini polisi masih menyelidiki apa motif terduga pelaku tega melakukan perbuatan bejat itu terhasap putra tirinya.

Namun tersangka berisial Lo (45) membantah atas tuduhan tindak asusila yang dilakukan kepada anak tirinya itu.

“Dia membantah melakukan. tapi kita ada bukti dan keterangan saksi. Ada juga buktu visum medis,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea, Minggu (17/7/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Maut di Kalteng

Tersangka diketahui mencabuli anak tirinya itu di rumahnya saat tengah kondisi kosong, pada Minggu (3/7/2022) lalu.

“Kalau berapa kalinya belum tahu. Masih proses. Karena tersangka tidak mengakui,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap saat korban kesakitan bagian belakang waktu dimandikan oleh ibunya.

Kemudian kecurigaan ibu korban itu pun langsung diadukan ke Mako Polres Bontang.

Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp tanpa harus Mengetik, Pakai Google Asisstant, Seolah Punya Asisten Pribadi

Setelah melengkapi barang bukti, polisi menjemput tersangka ke tempatnya bekerja untuk dilakukan penahanan.

Jika nanti terbukti, terduga pelaku pun akan disangkakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved