Berita Bontang Terkini

Besaran Bansos Tempat Ibadah Disoal Komisi I DPRD Bontang, Minta Direvisi karena Nilainya Kecil

Komisi I DPRD Bontang menyoal besaran batas maksimal Bantuan Sosial (Bansos) untuk tempat ibadah.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota Komisi I DRPD Bontang Abdul Haris menyoalkan besaran batas maksimal bansos. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi I DPRD Bontang menyoal besaran batas maksimal Bantuan Sosial atau Bansos untuk tempat ibadah.

Batas maksimal Bansos sebesar Rp 150 juta itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 tahun 2018, dinilai terlalu kecil.

Menurut Anggota Komisi I DPRD, Abdul Haris, anggaran Bansos rumah ibadah itu terlalu kecil.

Belum lagi jika bantuan yang tersalurkan langsung ke rumah ibadah itu terpangkas untuk keperluan perencanaan, pengawasan dan adminstrasi lainya.

“Itu bisa direvisi kah, karena itu terlalu kecil. Belum lagi kalau ada potongan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Bontang Siap Benahi Fasilitas Gedung Baru Pasar Citra Mas Lok Tuan Pakai Pokir

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Aguswati menjelaskan, Perwali nomor 6 tahun 2018 itu menyebutkan, pengajuan hibah bisa dilakukan dalam bentuk uang, barang dan kegiatan.

Sebelumnya juga Perwali ini sudah dilakukan 4 kali revisi mengenai teknis penyalurannya.

Hanya saja untuk merevisi batas maksimal nominal Bansos tak bisa dilakukan karena bukan ranah Pemkot Bontang.

“Kalau soal nominal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah kota, karena hibah itu sudah ada aturan tertingginya di Permendagri. Kalau kita mau naikkan harus dilakukan kajian dulu di bagian Bappelitbang. Dan harus menyesuaikan PAD, baru bisa dinaikkan,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved