Berita Nasional Terkini
Minta Perlindungan LPSK, Bharada E Ungkap Peristiwa Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Ini Faktanya
Bharada E telah berbagi informasi terkait peristiwa berdarah di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Keberadaan Bharada E hingga kini masih misteri.
Kendati demikian, Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rully Novian mengaku, Bharada E telah berbagi informasi terkait peristiwa berdarah di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, Bharada E memberikan informasi perihal peristiwa berdarah di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
“Untuk hasil wawancara awal, tentu kami memperoleh beberapa informasi yang berhubungan dengan rangkaian peristiwa. Itu memang kami peroleh dari Bharada E," ucap Rully Novian dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (19/7/2022).
Ihwal pemeriksaan Bharada E ini juga diamini Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Bukan hanya memeriksa Bharada E, LPSK juga meminta keterangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat itu.
"Sabtu kemarin kami mendalami keterangan Bharada E dan ibu P (istri Ferdy Sambo)," ujar Edwin melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Ia menambahkan, LPSK belum bisa mendalami keterangan Putri Candrawathi saat itu lantaran masih terguncang atas peristiwa berdarah yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
"Dari ibu P belum diperoleh keterangan karena masih terguncang," tutur Edwin
Untuk diketahui, Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo sama-sama mengajukan perlindungan ke LPSK pada Kamis (14/7/2022) lalu.
Namun, untuk Bharada E belum dilakukan perlindungan karena masih proses penelaahan.
Baca juga: Respon Bijak Irjen Ferdy Sambo Usai Dicopot Kapolri Listyo Sigit dari Kadiv Propam
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menanggapi sikap Bharada E yang mengajukan perlindungan ke LPSK.
Menurutnya, pengajuan perlindungan merupakan hak setiap warga negara.
"Kalau minta perlindungan itu kan hak setiap warga negara, silahkan. Tapi proses penyidikan ini tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Dedi tidak menjelaskan apakah ada ancaman yang dialami Bharada E.