Kabar Artis
Dasar Polisi Tangkap Paksa Nikita Mirzani Saat di Mall: Tersangka Tak Kooperatif dan Mangkir 2 Kali
Dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall, tersangka tak kooperatif dan mangkir dua kali.
Penulis: Kun | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani kembali jadi sorotan publik.
Berikut dasar polisi tangkap paksa Nikita Mirzani saat di mall.
Artis penuh kontroversi, Nikita Mirzani dijemput paksa polisi pada Kamis 21 Juli 2022.
Ya, Nikita Mirzani ditangkap saat berada di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta, Indonesia.
Polisi yang menangkap Nikita Mirani bukan tanpa dasar.
Terungkap dasar penangkapan paksa Nikita Mirzani dalam artikel ini.
Tersangka Nikita Mirzani tak kooperatif dan mangkir dua kali.
Polisi menyebut tersangka, Nikita Mirzani tak kooperatif dan mangkir 2 kali pemanggilan polisi.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: TERUNGKAP Dasar Penangkapan Paksa Nikita Mirzani, Polisi: Tersangka Tak Kooperatif & Mangkir 2 Kali
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan alasan penangkapan terhadap Nikita Mirzani lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Seperti diketahui, penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan pada Kamis (21/7/2022) sekira pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan oleh penyidik Polresta Serang Kota.
Shinto Silitonga mengungkapkan bahwa selama penyidikan, Nikita Mirzani disebut tidak bersikap kooperatif meski telah beberapa kali diimbau
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," kata Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang dihimpun Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).
Setelah ditangkap, Shinto menjelaskan penyidik harus memenuhi hak-hak Nikita Mirzani sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan perkara secara profesional.
"Pasca upaya paksa terhadap tersangka NM hari ini, penyidik berkewajiban memenuhi hak-hak tersangka untuk dimintai keterangan dengan pendampingan penasehat hukum yang ditunjuk oleh tersangka NM dan melanjutkan penyidikan perkara tersebut secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum," jelasnya.
Selain itu, Shinto juga menjelaskan terkait proses penangkapan secara paksa terhadap Nikita Mirzani.
Dirinya menjelaskan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma bersama tiga personel Polwan.
"Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," jelasnya.
Baca juga: RAMAI Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Sebuah Mal, Penjelasan Sahabat Nyai
Lakukan Penggeledahan di Kediaman Nikita Mirzani
Penyidik pun telah melakukan penggeledahan dan penyitaan alat bukti di kediaman Nikita Mirzani pada 14 Juli 2022 lalu.
Penggeledahan tersebut diawali dengan pengiriman berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai dengan pasal 45 dan pasal 51 UU ITE serta Pasal 311 KUHP.
Kemudian berdasarkan penetapan izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masing-masing ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Adapun alat bukti yang disita adalah satu unit tablet merek iPad.
Telah Dipanggil 2 Kali hingga Upaya Restorative Justice
Dikutip dari Tribun Banten, kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini berawal dari laporan sosok bernama Dito Mahendra pada 16 Mei 2022.
Pelaporan ini berdasarkan adanya dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Lantas Nikita Mirzani pun telah berstatus tersangka yang diumumkan oleh Polresta Serang Kota.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani pun sempat dipanggil oleh Polresta Serang Kota sebanyak dua kali.
Hanya saja Nikita Mirzani tidak mengindahkan panggilan itu.
Baca juga: Akhirnya, Polisi Benarkan Status Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Kasus Nyai vs Dito Mahendra
Selanjutnya pada 24 Juni 2022, penyidik dari Satreskrim Polres Serang Kota pun melayangkan surat panggilan sebagai tersangka.
Kendati begitu, Nikita Mirzani pun mengajukan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli 2022.
Namun meski telah dijadwalkan kembali, Nikita Mirzani tak kunjung memenuhi panggilan.
Ketidakpatuhan Nikita Mirzani untuk dipanggil pada saat itu belum membuat polisi menjemput paksa Nikita Mirzani.
Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan alasannya yaitu masih menunggu petunjuk dari jaksa.
"Kami menunggu hasil evaluasi dan pendapat jaksa dahulu atas berkas perkara yang telah dikirimkan 12 Juli lalu," katanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Bisa Dijemput Paksa? Nyai 2 Kali Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka
Shinto juga menambahkan bahwa penyidik juga telah mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara yang menimpa Nikita Mirzani ini.
Hanya saja ketidakhadiran Nikita Mirzani menjadi penghambat upaya damai.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," pungkasnya. (*)
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Nikita Mirzani Dijemput Paksa di Mal, Polisi: Tidak Kooperatif, https://www.tribunnews.com/seleb/2022/07/21/alasan-nikita-mirzani-dijemput-paksa-di-mal-polisi-tidak-kooperatif?page=all