Kabar Artis

ALASAN Polisi Tak Tahan Nikita Mirzani Meski Berstatus Tersangka, Siteru Dito Mahendra Wajib Lapor

Yang menjadi pertimbangan polisi tak tahan Nyai, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syaiful Syafar
Kolase Tribunkaltim.co / TRIBUNNEWS/HERUDIN
Nikita Mirzani saat diamankan polisi, Kamis 21 Juli 2022. Yang menjadi pertimbangan polisi tak tahan Nyai, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terkuak alasan polisi tak tahan Nikita Mirzani meski berstatus tersangka, siteru Dito Mahendra hanya wajib lapor.

Artis Nikita Mirzani batal ditahan polisi dan membolehkannya pulang ke rumah.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, jumat 22/7/2022).

Shinto menjelaskan Nikita Mirzani batal ditahan penahanan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra Terbaru, Batal Ditahan, Nyai Wajib Lapor

"Pada malam ini kami informasikan bahwa ada permohonan dari penasehat hukum kepada Polresta Serang Kota agar NM tidak ditahan. Hal ini mendapat respon penyidik hingga Kapolres Serang Kota dalam prosesnya, permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dilanjutkan dengan gelar perkara," kata Shinto Silitonga, dikutip dari Tribunnews.com.

Yang menjadi pertimbangan polisi, yakni kondisi Nikita Mirzani sebagai single parent dengan tiga anak.

Nikita kemudian diperbolehkan pulang ke rumah malam ini.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan, NM harus mendampingi tiga anak. Maka penyidik mengakomodir permohonan ibu NM untuk tidak ditahan," ucap Shinto.

"Malam ini, ibu NM boleh meninggalkan ruang penyidikan," sambungnya.

Kendati begitu, Nikita harus menjalani wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.

"Ibu NM harus mengikuti wajib lapor rutin kpd penyidik satu minggu satu kali. Beliau menyanggupi hal itu," pungkas Shinto.

Sebelumnya diberitakan Polresta Serang Kota telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat (22/7/2022).

"Pasca-penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga melalui pesan instan WhatsApp, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Kabar Nikita Mirzani Terbaru, Polisi Resmi Tahan Nyai, Kondisi Arkana, Anak Bungsunya, Ikut Ditahan?

Meski surat perintah penahanan Nikita Mirzani sudah keluar, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka.

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ungkapnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved