Video Viral
Habib Rizieq Bebas Berkat Bantuan Amerika Serikat? Syahganda Nainggolan Ungkap Ini
Habib Rizieq Shihab bebas berkat bantuan Amerika Serikat? Syahganda Nainggolan ungkap ini
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Hal itu terungkap dalam Laporan HAM Indonesia sepanjang tahun 2021 milik Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat.
Berdasarkan laporan Komnas HAM yang dikutip dalam laporan itu, kasus ini masuk kategori unlawful killing karena polisi melakukan pembunuhan terhadap Laskar FPI saat mereka sudah ditahan pihak kepolisian.
"Komisi menemukan bahwa polisi secara tidak sah membunuh empat anggota FPI yang sudah berada dalam tahanan polisi dan menyebut pembunuhan itu sebagai pelanggaran hak asasi manusia," bunyi laporan itu.
Laporan itu menyebut ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Namun, salah satu tersangka meninggal pada Januari 2021 sebelum diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Laporan Biro HAM Kemenlu Amerika Serikat juga memaparkan hasil temuan KontraS yang menyebut 16 kematian akibat siksaan dan penyerangan oleh aparat keamanan sepanjang Juni 2020 hingga Mei 2021. (*)