Berita Kubar Terkini
Dua Tahun Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat Dikorupsi, Aliran Dana Terus Diselidiki
Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat.
Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) rupanya terjadi dua tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018.
Hal itu terungkap setelah tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat kembali melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus Tipikor pengadaan seragam sekolah tahun 2018 yang kini telah meyeret dua tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di Disdikbud Kubar akan terus dilakukan.
Baca juga: Bupati Lepas Empat Pelajar Asal Kubar, Ikut Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Kaltim
Bahkan saat ini, tim Kejari tetus melakukan penyelidikan aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Itu (Korupsi pengadaan seragam sekolah tahun 2017 ) kami masih tetap mengusutnya, sampai saat ini proses pemeriksaan terus berjalan termasuk aliran dana itu juga tetus kami selidiki. Kemana saja barang ini ? Karena itu juga penting kita selidiki untuk mengembalikan kerugian negara," tegasnya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Rabu (27/72022).
Bayu menjelaskan, kasus dugaan korupsi terssbut nilainya mencapai kurang lebih Rp 1 miliar. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh tim Kejari. Dimana para saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari pihak pemerintahan dan pihak swasta.
Baca juga: Optimalkan PAD, Pemkab Kubar Minta Perusahaan yang Gunakan Kendaraan Plat Luar Agar Mutasi ke Kubar
“Sudah ada beberapa saksi yang kita periksa dan mintai keterangan. Sampai saat ini belum sampai kepada penetapan tersangka karena masih pemeriksaan tadi. Kalau ternyata dalam pemeriksaan itu dinyatakan cukup bukti baru kita naikan status tersangka, " jelasnya.
Saat ditanya apakah kasus tersebut masih terkait dengan kasus yang sama dan terjadi di Disdikbud Kubar pada tahun anggaran (TA) 2018, Bayu menegaskan bahwa kasus yang diperiksa kali ini tidak berkaitan dengan tersangka pada kasus di tahun anggaran 2018.
“Memang ini adalah pengembangan dari kasus dugaan pengadaan seragam sekolah TA 2018 kemarin. Tapi untuk adanya keterkaitan tersangka pada kasus TA 2018 yang saat ini sedang menjalani proses persidangan, tidak ada,” jelasnya.
Baca juga: Cegah Kelangkaan BBM, Bupati Kubar FX Yapan Minta SPBU dan APMS Patuhi Aturan Pelayanan Kendaraan
Bayu pun mengatakan pihaknya tetap akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah TA 2017 ini. Dia meminta masyarakat agar mempercayakan pengusutan kasus ini kepada pihak Kejari Kubar.
“Kami meminta kepercayaan masyarakat dalam pengusutan kasus ini serta mohon dukungannya agar kasus tersebut bisa segera terselesaikan,” harapnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.