Berita Penajam Terkini
KPU RI Tegaskan IKN Nusantara Masih Masuk Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menegaskan wilayah IKN Nusantara masih dapil PPU pada pemilu 2024 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota KPU RI Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Parsadaan Harahap menegaskan wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berada di Kecamatan Sepaku pada Pemilu 2024 nanti masih masuk daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
Hal itu diungkapkannya saat mengunjungi Kantor KPU Penajam Paser Utara, Rabu (27/7/2022).
Parsadaan menuturkan, kecamatan Sepaku masih menjadi bagian dari daerah pemilihan Kabupaten Penajam Paser Utara pada Pemilu 2024 nanti, walaupun statusnya sudah menjadi wilayah IKN Nusantara.
Baca juga: Berikut Jadwal Empat Pelayan Kapal Pelni dari Bontang pada Agustus 2022 Mendatang
Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada undang-undang atau regulasi yang mengatur hal tersebut. Baik dalam undang-undang Pemilu maupun Undang-undang Ibu Kota Negara sendiri.
"Nah, di dalam undang-undang pemilu belum ada perubahan, dan di undang-undang IKN juga kalau teman-teman baca itu belum disebutkan secara rinci IKN ini ikut di pemilu tahun berapa," ungkapnya Rabu (27/7/2022).
Berkaca pada undang-undang otonomi daerah pada pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, bahwa ketiga daerah tersebut, ikut pemilu 2024.
"Nah, kalau IKN ini tidak ada, belum disebutkan kapan pelaksanaannya," sambungnya.
Baca juga: Demam Citayam Fashion Week Sampai ke Balikpapan, Emak-Emak Viral Catwalk di Zebra Cross
Namun untuk pelaksanaan pemilu tersebut IKN Nusantara memiliki undang-undang sendiri.
Nantinya, IKN Nusantara tidak akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.
Hal itu karena merupakan daerah otorita, sehingga hanya melaksanakan pemilihan presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.
"Terkait dengan IKN ini kan dia punya undang- undang sendiri dan diundang-undang itu memang dijelaskan bahwa di IKN tidak ada pemilihan kepala daerah karena dia otorita," katnya.
Baca juga: Kepala Diskominfo Muhammad Faisal Menilai Ada IKN Nusantara Bawa Berkah Bagi Kaltim
"Ditunjuk oleh pemerintah pusat nah dia menjadi wilayah tersendiri," terangnya.
Meski demikian, Parsadaan Harahap melanjutkan bahwa, KPU siap mengikuti aturan jika regulasinya telah dibentuk.
Saat ini, pihaknya juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut terkait undang-undang tersebut, baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, maupun dengan DPR RI.
Baca juga: Cek Nama Penerima BPUM Rp 600.000 via Login Link eform.bri.co.id, Kenali Tanda Dapat BLT UMKM 2022
Bahkan, jika diperlukan hadir di IKN Nusantara, KPU juga kata Prasdaan Harahap siap berkantor di wilayah IKN tersebut.