Berita Nasional Terkini

Steam, Paypal hingga Epic Games, Inilah Daftar 10 Aplikasi yang Diblokir Kominfo, Berikut Masalahnya

Steam, Paypal, hingga Epic Games inilah daftar lengkap 10 aplikasi yang diblokir Kominfo, berikut masalahnya sehingga diblokir.

Editor: Ikbal Nurkarim
kolase tribunnews
Steam, Paypal, hingga Epic Games inilah daftar lengkap 10 aplikasi yang diblokir Kominfo, berikut masalahnya sehingga diblokir. 

TRIBUNKALTIM.CO - Steam, Paypal, hingga Epic Games inilah daftar lengkap 10 aplikasi yang diblokir Kominfo, berikut masalahnya sehingga diblokir.

Kominfo akhirnya resmi melakukan memblokir beberapa aplikasi yang dinilai melakukan pelanggaran

Aplikasi-aplikasi yang diblokir seperti Steam, Paypal, Epic Games dan beberapa aplikasi mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi.

Baca juga: Cara Pakai VPN dan Pilihan yang Aman, bisa Dipakai ketika Kominfo Blokir Sejumlah Game dan Aplikasi

Baca juga: 7 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo Mulai Hari ini Sabtu 30 Juli 2022

Sepuluh aplikasi yang diblokir tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Pengumuman mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Ilustrasi Steam.
Ilustrasi Steam. ((HITC))

Menurut hasil evaluasi dari Kominfo, ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang tak melakukan pendaftaran.

Maka Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara kepada 10 aplikasi SE tersebut.

Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo:

1. Steam (PSE: Valve Corp)

2. Paypal (PSE: Paypal Pte. Ltd.)

3. Yahoo! (PSE: Yahoo LLC)

4. Bing (PSE: Microsoft)

5. Amazon (PSE: Amazon Inc)

Baca juga: Steam, DOTA hingga Counter Strike Diblokir Kominfo, Daftar PSE Games yang Terdaftar, Ada Free Fire?

6. Dota (PSE: Valve Corp)

7. CS GO (PSE: Valve Corp)

8. Battle Net (PSE: Blizzard Entertainment, Inc)

9. Origin (PSE: Electronic Arts)

10. Epic Games (PSE: Epic Games, Inc).

Dikutip dari Tribunnews.com dari Kominfo, 10 aplikasi tersebut statusnya belum terdaftar ke PSE lingkup privat hingga tanggal 29 Juli 2022.

Sebelumnya Kominfo juga telah mengirm surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan sistem elektronik terpopuler tersebut pada tanggal 22 Juli 2022, agar segera melakukan pendaftaran SE yang diperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Kominfo juga telah mencatat sebanyak 5.394 PSE telah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik (SE) yang terdiri atas 8.680 SE Domestik dan 282 SE Asing.

Pemutusan akses atau pemblokiran pada beberapa aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Komindo terhadap 100 Sistem Elektronik dengan trafik tertinggi yang belum melakukan pendaftaran.

Baca juga: Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter

Pemblokiran dilakukan secara gradual dan berkala sesiao peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran ini tidak bersifat permanen.

Kementerian Kominfo akan membuka kembali akses sitem elektronik yang diblokir, jika sudah menyelesaikan proses pendaftaran sistem elektronik.

Hingga saat ini Kominfo masih terus melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat yang belum melakukan pendaftaram.

Pendaftaran sistem elektronik ini bersifat wajib karena sebagai bentuk komitmen PSE bersama pemerintah untuk memberikan perlindyngan kepada pengguna internet.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved