Berita Nasional Terkini
Hasil Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Ditemukan di Dalam Perut, Pengacara Ungkap Fakta Lainnya
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diungkap pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.
Polisi sudah mengautopsi ulang jenazah Brigadir J dengan melibatkan tim kedokteran forensik independen di RS Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Setelah 3-4 jam hasil autopsi, Kamarudin juga mengatakan untuk dilakukan pemakaman secara secara kedinasan dikarenakan ia meninggal gugur dalam tugas.

Janggal
Terkait dugaan Brigadir melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kamaruddin Simanjuntak menilai hal tersebut janggal.
"Pertanyaannya ada nggak orang yang sudah tahu dia menjelang sakaratul maut masih bernafsu untuk melakukan itu," ungkapnya.
Kamaruddin Simanjuntak memamparkan, almarhum Brigadir J pernah berkomunikasi dengan Vera, kekasihnya, ihwal ancaman pembunuhan terhadap dirinya tersebut.
"Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan)," kata Kamaruddin kepada Tribunnews, dalam kesempatan terpisah, Jumat (29/7/2022).
Kamaruddin mengungkapkan ancaman pembunuhan itu membuat hidup Brigadir J tidak tenang hingga mengucapkan kata-kata perpisahan kepada Vera.
"Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini dan meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Brigadir J Sebenarnya Dibunuh di Magelang atau Tidak, CCTV Ungkap Fakta Baru
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Dia membenarkan laporan tersebut telah naik penyidikan.
"Betul, sudah (laporan pembunuhan berencana Brigadir J naik penyidikan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Ia menuturkan bahwa peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara. Adapun gelar perkara baru selesai pada Jumat (22/7/2022) sore.
"Barusan selesai gelar perkaranya," pungkasnya.
Kasus itu hingga kini masih bergulir. Pihak keluarga terus mengungkap bukti-bukti luka yang diterima yang tidak sesuai dengan hasil autopsi dari pihak kepolisian.