Berita Bontang Terkini
Buron Curanmor di Bontang Tertangkap di Tanjung Laut, Korban Rugi 29 Juta
Polres Bontang berhasil meringkus tersangka N (21) tindak pidana pencurian motor yang buron beberapa waktu lalu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus tersangka N (21) tindak pidana pencurian motor yang buron beberapa waktu lalu.
N ditangkap Dia ditangkap di Jalan Selat Karimata Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu 3 Agustus 2022, sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka diringkus beserta barang bukti motor yang dicuri jenis honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6105 DW.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri menceritakan, korban kehilangan motor sejak bulan lalu.
Baca juga: Temuan Mayat di Pantai Kenjeran Diduga Kuat Pelaku Curanmor yang Nekat Lompat dari Jembatan Suramadu
Saat itu korban memarkirkan motornya pada pagi hari sepulang kerja malam.
Namun sesaat bangun dari tidur, motor korban yang diparkir ternyata sudah hilang. Secara materil korban mengalami kerugian Rp 29 Juta.
"Tersangka pun sudah ditangkap beserta barang buktinya," kata Iptu Abdul Khoiri, Kamis (4/8/2022).
Tersangka dan korban ini sebenarnya bertetangga. Bahkan, pelaku tahu cara menyalakan motor tersebut tanpa kunci.
Baca juga: Nasib Ojek Online Wanita Korban Curanmor, Dapat Motor Baru dari Presiden Jokowi
Kepada polisi, pelaku beralasan nekad membawa kabur motor tetangganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka pun terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.