Jumat, 8 Mei 2026

Otomotif

Ingin Modifikasi Kendaraan? Jangan Pasang Aksesori Ini jika Tidak Ingin Dikejar Polisi

Ada sejumlah aksesori tambahan yang dilarang digunakan di kendaraan karena berkaitan dengan keselamatan bersama.

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/ASTRA MOTOR KALTIM 1
Jangan asal modifikasi motor, simak beberapa aksesori yang haram buat kendaraan. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Sebelum melakukan modifikasi kendaraan, Anda perlu mengetahui beberapa aksesori yang sebaiknya dihindari.

Ada sejumlah aksesori yang dilarang digunakan di kendaraan karena berkaitan dengan keselamatan bersama.

Baca juga: Pemula Wajib Tahu! Inilah 6 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Berkendara Sepeda Motor Matik

Hal itu diungkapkan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto.

Ia mengatakan bahwa aksesori yang dilarang itu merupakan peranti tambahan yang dapat mengganggu keselamatan.

"Prinsip bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Minggu (7/8/2022).

Lanjut dia, keselamatan lalu lintas suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia kendaraan, jalan dan atau lingkungan.

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas, Begini Cara Cek Kendaraan yang Pernah Mengalami Kecelakaan

Budiyanto menyoroti aksesori yang dilarang ialah lampu diantaranya, strobo, lampu yang menyilaukan, cahaya kelap-kelip selain penunjuk arah, dan cahaya berwarna merah ke arah depan.

Hal ini dianggap bisa membahayakan keselamatan.

"Hal ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas dan berkonsekuensi pada sanksi pidana yang sudah diatur dalam Undang - Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009," ucap mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan aksi kejar-kejaran mobil berpelat RFH dan polisi di Jakarta, viral di media sosial.

Video itu salah satunya diupload oleh akun Instagram @jabodetabek.com pada Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Biar Aman, Begini Cara Berkendara di Tanjakan dan Turunan Pegunungan Pakai Motor Matik

Menurut keterangan, kejadian tersebut bermula saat polisi ingin memeriksa sebuah mobil berpelat RFH yang menggunakan strobo.

Karena tidak ingin diperiksa, sang pengemudi kemudian berusaha kabur dan polisi kemudian melakukan pengejaran.

Dalam usaha pelariannya, mobil tersebut juga sempat menabrak mobil yang dikendarai oleh polisi.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Awas Dikejar Polisi, Ini Beberapa Aksesori yang Haram buat Kendaraan, https://www.gridoto.com/read/223414259/awas-dikejar-polisi-ini-beberapa-aksesori-yang-haram-buat-kendaraan?page=all.

 

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved