Kabar Artis
Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Ahli Bahasa yang Sebut Mencemarkan Nama Baik Nicholas Sean
Ayu Thalia keberatan dengan keterangan ahli bahasa yang sebut mencermakan nama baik Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ).
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, anak Ahok kembali dilanjutkan hari ini, di Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).
Dalam sidang hari ini, Kamis (11/8/2022) Ayu Thalia menyatakan keberatan atas pernyataan ahli bahasa, Arie Andrasyah Isa, di mana ia disebut mencemarkan nama baik Nicholas Sean, anak Ahok ( Basuki Tjahaja Purnama ).
Pernyataan ahli bahasa dalam sidang Ayu Thalias vs Nicholas Sean ini dibacakan oleh jaksa.
Setelah mendengar pernyataan ahli, Ayu Thalia menyatakan keberatan yang disampaikan melaui kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.
Dalam persidangan, Banua Hasibuan mengatakan, "Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya.
Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya."
Setelah mendengar tanggapan kuasa hukum Ayu Thalia, Hakim Ketua Sutadji mengatakan bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.
"Namanya juga kan pendapat.
Baca juga: Akhirnya Nicholas Sean Jawab Tuduhan Bobo Bareng Ayu Thalia, Anak Ahok Dikejar-Kejar
Semua bisa berpendapat.
Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sebelumnya dalam keterangannya, Arie menguraikan perkataan Ayu Thalia di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Arie menekankan, konferensi pers dan pemberitaan di media massa menjadi unsur yang membuktikan pencemaran nama baik oleh Ayu Thalia.
Beberapa unsur fitnah, menurut Arie, telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.
"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa membacakan pernyataan Arie.
"Itu termasuk perkataan bohong, yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, memburukkan dan mencemarkan nama baik seseorang," lanjut jaksa.