Berita Samarinda Terkini

Pria di Samarinda Kembali Sebarluaskan Video Syur Bersama Mantan Istrinya

Kini WF kembali menyebarluaskan video syur dengan mantan istrinya ke media sosial pribadinya. Spontan korban lapor polisi.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Freepik designed by ikaika
Ilustrasi beredarnya video syur. Kini WF, pria Samarinda, kembali menyebarluaskan video syur dengan mantan istrinya ke media sosial pribadinya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria di Samarinda, WF (32) yang divonis 2 bulan 15 hari akibat menyebarluaskan video syur bersama mantan istrinya pada awal Januari 2022 lalu kembali berulang.

Seolah WF tidak jera. Kini WF kembali menyebarluaskan video syur dengan mantan istrinya ke media sosial pribadinya.

Bahkan dia turut menandai sang mantan istri yakni LR di Telegram dan Twitternya.

Terkejut dan malu atas perbuatan WF memaksa LR didampingi kuasa hukumnya dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur untuk kembali melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda pada Selasa (9/8/2022) lalu.

Baca juga: TERJERAT KASUS Penyebaran Konten Video Syur, Dea OnlyFans Kini Ngaku Hamil & Siap Tanggung Jawab

Baca juga: Viral! Ada Rekaman Video Syur Beredar di Kaltim, Polisi Sebut Seorang Pelaku Warga Berau

Baca juga: Suami Briptu Christy Blak-blakan Soal Desersi hingga Video Asusila yang Dikaitkan dengan Istrinya

Sudirman selaku kuasa hukum LR mengatakan kasus tersebut telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

Bahkan pemanggilan terhadap terlapor WF telah diatur oleh penyidik dan rencananya diagendakan pada Senin (15/8/2022) siang.

"Tetapi saya belum mendapat informasi lanjutannya," kata Sudirman saat dijumpai di Mapolresta Samarinda.

Ia turut menyoroti WF yang dulunya hanya divonis 2 bulan 15 hari.

Baca juga: Raffi Ahmad Emosi Video Syur 61 Detik Dikaitkan dengan Nagita Slavina, Analisa Roy Suryo Lain Editan

Padahal dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harusnya dihukum 6 tahun penjara.

"Apalagi ini jelas menyebarkan di medsos," imbuhnya.

Ia pun belum mengetahui apa motif pelaku menyebarluaskan video syur tersebut.

Sebab sudah lebih dari dua tahun terlapor dan kliennya tidak lagi berkomunikasi.

"Cuma terlapor sempat mengirim pesan 'kamu akan malu'. Yang jelas kami masih menunggu informasi lanjutan dari pihak penyidik," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Asusila 41 Detik Pelajar di Balikpapan Saat Belajar Daring, Berawal karena Iseng

Diketahui sebelumnya, WF menyebarkan video syurnya bersama sang mantan istri yang merupakan salah satu pegawai bank di Kota Samarinda berinisial LR.

Gugatan cerai LR dilayangkan September 2021. Belakangan putusan cerai keluar 30 November 2021.

Saat itulah WF mengunggah video intim dirinya bersama LR ke twitter menggunakan akun pribadinya.

Video itu diambil diketahui saat keduanya masih menjadi pasangan suami-istri, yang direkam oleh WF menggunakan ponselnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved