Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Tak Kunjung Cabut Peraturan Gubernur Era Ahok, Ini Kata Wagub Ariza
Anies Baswedan tak kunjung cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Era Ahok, ini penjelasan Wagub Ahmad Riza Patria.
Yayan pun menyebut, evaluasi terhadap aturan ini pun baru dilakukan Pemprov DKI berdasarkan masukan dari masyarakat.
"Kalau ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, ya kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) ancam gelar aksi demonstrasi bila permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta tak digubris.
Sebagai informasi, perwakilan KRMP telah mengirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.
Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi berharap pada Kamis pekan depan atau pada tanggal 11 Agustus 2022, audiensi telah dilakukan.
"Yang pasti, yang kami minta audiensinya kami jadwalkan di Kamis depan," ucapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/8/2022).
Ia pun mengancam bakal menggelar aksi unjuk rasa bila pada pekan depan tak jua diaudiensi.
"Kalau tidak ada respon setelah kami follow up, kami bisa jadi rencanakan aksi untuk menuntut adanya pencabutan Pergub ini karena hal ini bukan hal yang dapat dianggap sebelah mata atau diremehkan karena warga Jakarta lagi-lagi kehilangan rumahnya tanpa prosedur dan Pergub ini sangat bermasalah gitu," pungkasnya.

Tagih Janji Anies untuk Cabut Pergub DKI 207/2016
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) kirimkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Pantauan TribunJakarta.com, surat permintaan audiensi ini telah diserahkan ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta sekira pukul 10.30 WIB.
Di mana, tujuan dari permintaan audiensi ini untuk menuntaskan dan menagih janji orang nomor satu di DKI Jakarta agar segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menuturkan pada 10 Februari 2022 lalu, KRMP telah mengirimkan Surat Nomor : 01/SK.KRMP/II/2022 perihal Permohonan Pencabutan Pergub DKI 207/2016.