IKN Nusantara

Pansus DPRD DKI Bahas Nasib Jakarta Saat IKN Nusantara Diresmikan Jokowi 2024 Nanti

Pansus DPRD DKI bahas nasib Jakarta saat IKN Nusantara diresmikan Jokowi 2024 nanti

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo akan memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara pada 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana nasib Jakarta usai tak lagi menyandang predikat sebagai IKN?

Dilansir dari Kompas.com, DPRD DKI Jakarta melalui Panitia Khusus (Pansus) Jakarta pasca-perpindahan IKN menggelar rapat perdana pada Senin (15/8/2022).

Ketua Pansus Jakarta Pasca-perpindahan IKN Pantas Nainggolan berujar, pansus itu bertujuan agar DPRD DKI terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI.

Baca juga: Bukan Kota Biasa, Jokowi Sebut IKN Nusantara Kota Rimba dengan Pelayanan Kelas Dunia

Baca juga: Tegas, MPR Minta Proyek IKN Nusantara Tak Berhenti Meski Pemimpin Indonesia Berganti

Baca juga: Soal Pembangunan IKN, Akses Jalan Penghubung dengan IKN Nusantara Segera Dikerjakan

"Alasannya (pembentukan pansus) supaya rakyat DKI Jakarta, diwakili DPRD, terlibat dalam pembahasan revisi UU (Nomor 29 tahun 2007).

Karena statusnya (Jakarta sebagai Ibu Kota) beralih pindah ke IKN (baru)," tutur Pantas, ditemui usai rapat.

Pansus ini akan membuat rekomendasi untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007p selama 6 bulan masa kerja panitia tersebut.

Pantas menyebut, rekomendasi itu kemudian diberikan kepada DPR RI.

Ia mencontohkan, rekomendasi yang bakal diberikan adalah tentang kekhususan Jakarta mengatur keuangan dan moneter meski tak lagi berstatus Ibu Kota Negara.

"(Contoh rekomendasi), misalnya ternyata Pak Presiden ( Joko Widodo) sudah menyampaikan bahwa Jakarta tetap punya kekhususan," sebut Pantas.

"Walaupun kekhususannya tidak lagi kekhususan ibu kota, tetapi kekhususan bidang moneter dan keuangan, dan lainnya," sambung dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 29 Tahun 2007 memang harus diubah setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

DPR RI sendiri sebelumnya sempat mempertimbangkan beberapa usulan untuk revisi UU Nomor 29 Tahun 2007, seperti memasukkan Depok, Bogor, dan Bekasi ke wilayah Jakarta Raya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai perpindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur dapat membantu mengurangi potensi Jakarta tenggelam.

"Karena kan terjadi pergeseran jumlah warga yang ada di Jakarta ke IKN. Itu terjadi pengurangan.

Memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, di antaranya adalah mengurangi beban DKI Jakarta termasuk beban adanya penurunan muka air tanah," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (9/8/2022).

Sebabnya, menurut Riza, konsumsi air tanah juga diharapkan berkurang sehingga meringankan beban di DKI Jakarta. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved