Berita Nasional Terkini

KISAH PILU: Tangis Ibu Brigadir J Pecah, Rayakan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Makam Mendiang Anak

Kisah pilu dialami ibu Brigadir J yang tak kuasa tahan tangis kala memperingati HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Heriani AM
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
Tangis dari Rosti Simanjutak, ibu Brigadir J pecah saat diadakannya peringatan HUT RI ke-77 di makam sang anak pada Rabu (17/8/2022). 

Pada momen itu, keluarga mengenang masa hidup Brigadir J dari SMP, SMA hingga menjadi abdi negara.

Diberitakan Brigadir J menjadi korban pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Baca juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J yang Akhirnya Terkuak, Dulu Minta Publik Tak Berasumsi

Dalam kasus itu Polri sudah menetapkan empat tersangka. Termasuk Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan.

Sambo dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai pasal primer.

Pasal primer ini merupakan subsider dari pasal 338 Juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.

Sambo dalam keterangannya pada penyidik merencanakan pembunuhan itu karena menuding Brigadir J melecehkan martabat istri dan keluarganya.

Namun, sebelum pengakuan itu, terjadi rentetan kebohongan yang belakangan diungkap.

Akibat adanya upaya menutupi kejahatan 31 polisi diduga melanggar kode etik.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian mendalami pelanggaran yang dilakukan 31 anggota kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: PENGAKUAN Eks Kuasa Hukum Bharada E, Brigadir J Ditembak di Depan Ferdy Sambo dalam Keadaan Hidup

Sejauh ini ada 31 polisi yang diduga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriyansah Yosua.

Di antaranya, ada sejumlah polisi yang sempat tergabung dalam Satgasus Polri yang terakhir dipimpin Irjen Ferdy Sambo.

Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, mendorong timsus kasus Brigadir Yoshua mendalami pelanggaran ke-31 anggota kepolisian itu, apakah murni pelanggaran etik atau justru pelanggaran pidana.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved