Berita Penajam Terkini
Update Covid-19 Penajam Paser Utara, Tidak ada Tambahan Pasien dan 4 Kecamatan Masih Zona Kuning
Tim Satgas Covid-19 PPU pada Kamis 18 Agustus 2022 merilis, tidak ada tambahan pasien positif covid 19.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Kasus Covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali ditemukan.
Tim Satgas Covid-19 PPU pada Kamis 18 Agustus 2022 merilis, tidak ada tambahan pasien positif covid 19.
Sementara yang terkonfirmasi positif, semuanya sedang menjalani isolasi mandiri.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Surati Pemerintah Pusat, Minta Kejelasan Pembangunan Bendungan Telake
“Tidak ada tambahan kasus positif, dan lainnya juga sedang isolasi mandiri," ungkap Kepala Dinas Kesehatan PPU, dr. Jansje Grace Makisurat pada Kamis (18/8/2022) dalam rilisnya.
Kasus terkonfirmasi positif beberapa waktu terakhir ini, ditemukan di wilayah Kecamatan Babulu, Sepaku dan Kecamatan Penajam.
Namun terbaru, kasus juga telah ditemukan di Kecamatan Waru.
Baca juga: Cuaca Kabupaten Penajam Paser Utara Hari Ini, Kamis 18 Agustus, Cenderung Berawan Sepanjang Hari
Akibatnya, seluruh kecamatan di Benuo Taka, kini menjadi zona kuning.
Saat ini, jumlah kasus terkonfirmasi positif covid 19 di Benuo Taka mencapai 10 kasus.
Dengan sebaran di Kecamatan Penajam sebanyak empat kasus aktif, Kecamatan Sepaku dua kasus aktif, Kecamatan Babulu tiga kasus aktif, dan Kecamatan Waru sebanyak satu kasus aktif.
Baca juga: Update Covid-19 di Penajam Paser Utara, Rabu 17 Agustus, Tambahan Lima Pasien Sembuh
Meski tren peningkatan kasus tidak begitu signifikan, namun penetapan protokol kesehatan diungkapkan dr. Grace harus tetap di perketat.
Selain itu, upaya menggenjot vaksinasi terutama untuk vaksin booster, juga terus dilakukan.
"Prokes tetap dijaga dan harus vaksin, semua dari vaksin satu sampai vaksin tiga," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.