Wawancara Eksklusif

EKSKLUSIF - Pemilu 2024 Dimulai, Nooor Thoha: Parpol Berjuang Jadi Peserta Dulu, Caleg Beda Fase

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, secara khusus membeberkan kerja-kerja KPU di daerah.

Penulis: Ardiana | Editor: Adhinata Kusuma
TRIBUNKALTIM/CAHYO ADI WIDANANTO
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat hadir dalam podcast Tribun Kaltim Series membahas kerja-kerja KPU di Pemilu 2024, khsusnya di daerah. 

Yang kedua dia mempunyai kepengurusan di seluruh provinsi se-indonesia ini. Ada 34 ditambah kalau yang baru ini DOB (Daerah Otonomi Baru) di Papua itu ada 3.

Kemudian dia memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 75 persen. Kepengurusan kabupaten atau kota di setiap provinsi. Kemudian setiap kabupaten kota harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen.

Nah terkait di Kaltim ini 75 persen dari kewajiban pembentukan kepengurusan partai politik ini sekurang-kurangnya ada 8.

Tapi kalau di Balikpapan sekurang- kurangnya ada 3 kecamatan. Ini harus terpenuhi.

Misalnya seluruh Indonesia dia sudah clear tapi di Kaltim hanya 7 kepengurusannya, maka gagal seluruh Indonesia.

Maka tentu saja partai politik harus cermat, betul-betul mempersiapkan dengan kerja keras.

Belum lagi dengan keanggotaannya yang seperseribu dari jumlah penduduk di kabupaten atau kota yang telah mengantongi kartu anggota.

Syarat minimalnya itu. Syaratnya harus dibuktikan dengan KTA, KTP atau KK nya.

Itu harus untuk setiap partai politik. Baik parpol yang tergabung dalam parliamentary threshold maupun partai baru.

Itu semua kita akan lakukan verifikasi administrasi. Siapa tau nanti di antara keanggotaan ada ganda internal yang satu orang terdaftar di parpol berulang-ulang.

Kita punya aplikasi namanya sipol (Sistem Informasi Partai Politik), kita klik fitur kegandaan internal, dan ternyata ada nama satu orang dan NIK nya sama dan berulang-ulang, maka kita pastikan itu diterima sebagai 1 anggota.

Bagi KPU ketika sudah melihat daftar dan jumlahnya mencukupi keanggotaan minimal, gak masalah untuk mendaftar.

Tapi ketika masuk keabsahan dokumen, di situlah nanti akan ketemu.

Dan proses itu tidak serta merta kita harus tolak yang berarti ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta dan lainnya, tapi ada proses-proses dan perbaikan.

Proses perbaikannya juga sampai Desember?

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved