Berita Samarinda Terkini
Proyek CCTV Mangkrak di SMK di Samarinda Ulu, Kepsek: Itu Kesalahan Kontraktor
AT selaku kepala sekolah mengatakan bahwa mangkraknya proyek tersebut karena kesalahan dari CV FIK selaku pelaksana proyek
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang berdampak mangkraknya proyek pemasangan closed circuit television (CCTV), di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) Samarinda Ulu masih menyisakan berbagai pertanyaan.
Oleh sebab itu kami mencoba menkonfirmasi langsung kepada pihak sekolah terkait hal tersebut.
AT selaku kepala sekolah mengatakan bahwa mangkraknya proyek tersebut karena kesalahan dari CV FIK selaku pelaksana proyek.
"Karena instalasi semua sudah terpasang. Tapi katanya alatnya yang tidak ada, selama 6 bulan itu," paparnya saat dijumpai di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini proyek pemasangan CCTV yang belum terpasang akan segera dilanjutkan sesegera mungkin.
Baca juga: Sekolah Rusak di Kecamatan Sandaran Kutim Jadi Pemenang Lomba Foto Jalan yang Digelar FRK
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah TA 2017
Baca juga: Kadinkes Kaltim Tinjau Skrining Kesehatan 2 Sekolah di Balikpapan
AT menyebutkan nilai proyek kamera pemantau tersebut adalah Rp 230 juta yang berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Itu dari anggaran 2021. Sebenarnya nilai (Rp 230 juta) tersebut untuk pemasangan 80 titik CCTV saja,
Tetapi saat kami cek ternyata kurang, jadi kami tambah 30 jadi total 120 titik," rincinya.
Kendati demikian, kami menemukan ada beberapa fakta menarik perihal CV atau penyedia tersebut.
Surat bernomor 421.5/154/SMK1/VI/2022 perihal surat peringatan yang ditujukan kepada direktur CV FIK, Saudara FR berisi tentang peringatan berkaitan surat perjanjian kerja, untuk penyelesaian proyek CCT.
Dalam surat tersebut ada ketidaksesuaian pada tanggal proyek berjalan dan tanggal perjanjian kerjasamanya.
Sebab, di surat perjanjian kerjasama tertulis 23 Mei 2022, namun pihak ketiga mengaku tidak dibayar sejak Februari 2022, dan mulai bekerja di Oktober 2021.
Anehnya lagi, setelah pemberitaan beredar luas, pihak sekolah diketahui mengirimkan sejumlah uang kepada pihak ketiga atau eksekutor.
Mengapa pihak bapak yang mengirimkan dana? Padahal proyek sudah dilaksanakan oleh CV FIK, tanya kami.
"Itu kami kirimkan buat upah yang anggaran baru (penambahan jumlah titik pemasangan)," jelasnya lagi.
Agar berimbang, kami pun berupaya mendatangi pihak CV guna menggali data.
Namun ketika ditelusuri alamat yang tertera di surat perjanjian kerjasama tidak dapat ditemukan, atau tidak sesuai.
Kembali melalui percakapan WhatsApp kami menyinggung kejelasan CV FIK yang disinyalir hanya dipinjam nama oleh oknum tak bertanggungjawab karena alamat yang tidak sesuai.
"Saya tidak tahu kalau CV itu pinjam nama. Kalau saya tahu, kenapa harus saya kasih kerjaan ke mereka?," respon AT.
Baca juga: Pemkab Paser Gelar Gerak Jalan Antar Sekolah yang Diikuti 84 Regu
Dengan itu, Ia kembali mengirimkan foto berisikan alamat berbeda namun masih satu kecamatan dengan tempat sebelumnya yang diyakini merupakan lokasi CV FIK.
Bermodalkan itu media ini kembali menelusuri alamat yang dimaksud, dan benar sebuah bangunan beton berkelir hijau kami temukan, namun rumah gandeng tersebut dalam keadaan kosong.
Hingga akhirnya media ini berkesempatan bertemu dengan Ketua RT setempat dan menanyakan informasi yang dimaksud.
Dijelaskannya bahwa pemilik rumah itu merupakan warga lama dan sudah berulang kali orang datang untuk mencari alamat tersebut.
"Sesuai namanya, benar yang bersangkutan tinggal di situ. Biasa sebelum magrib ada orangnya," jelasnya.
Namun nyatanya hingga matahari terbenam tak seorang pun yang hadir di rumah tersebut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/CCTV-alat-bukti-hukum.jpg)