Berita Nasional Terkini

Susno Duadji di ILC Sebut Kompolnas Seperti 'Mandul' dalam Fungsinya Sebagai Pengawas Polri

Susno Duadji mengaku Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seprti mandul di acara Indonesia Lawyers Club (ILC)

YouTube Susno Duadji
Baru-baru ini, Susno Duadji mengaku Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) seperti mandul dalam menjalankan fungsinya dalam Kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji blak-blakan soal fungsi Komisi Kepolisian Nasioanal (Kompolnas) di acara Indonesia Lawyers Club (ILC).

Kepada Karni Ilyas dan bintang tamu ILC lainnya, Susno Duadji mengaku bahwa Kompolnas sebagai lembaga yang mengawasi Polri terlihat seperti mandul.

"Kompolnas itu sepertinya mandul, dia nggak punya fungsi penyidikan, gak punya fungsi-fungsi lain. Tugas Kompolnas kalau kita baca di Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, beliau lah mantan Kompolnas (Karni Ilyas) itu pertama itu," kata Susno Duadji dikutip dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (23/8/2022).

"Jangan-jangan beliau stress karena diberi harapan masyarakat besar tapi kukunya gak ada, boro-boro senjata, kuku gak ada, bukan dicabut," sambungnya.

Baca juga: Aryanto Sutadi di ILC: Ferdy Sambo Sudah Diperingati Tak Pakai Motif Pelecehan pada Kasus Brigadir J

Dengan fungsi Kompolnas saat ini, Susno Duadji berharap agar Komisi III DPR RI yang membindangi polisi dapat memberikan kewenangan atau membuat Undang-Undang tersendiri pada lembaga itu.

Tujuannnya agar Kompolnas bisa lebih kuat lagi menjalankan fungsinya dalam mengawasi Polri.

"Polri kalau ditanya siapa pengawasnya, pasti dijawab Kompolnas. Nah, siapa lagi yang ngawasi, DPR, tapi ini kan lembaga politik. Ada lagi Ir di dalam, seluruh lembaga di republik ini ada pengawas inspektorat. Kementerian ada, apa-apa ada, tapi jarang sekali kita dengar jeruk makan jeruk," beber Susno Duadji.

Baca juga: Klarifikasi Nasir Djamil di ILC Soal Ketua IPW Dipengaruhi Komisi III DPR atas Kasus Ferdy Sambo

Dengan masukan seperti ini, Susno Duadji tidak menampik jika hal tersebut baik, terutama dalam pengawasan eksternal dalam Kepolisian.

"Apakah kita akan perkuat Kompolnas dengan segala kewenagannya, yang dia menegakkan kode etik Polri, bisa memanggil, bisa memeriksa termasuk bisa juga menjatuhkan hukuman sanksi sesuai dengan sanksi kode etik," beber Susno Duadji.

Tidak dipungkiri Mantan Kabareskrim itu, meskipun polisi sudah direformasi keluar dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), tapi bukan berarti sebebas-bebasnya dalam melakukan hal apapun.

Baca juga: DPR Dianggap Pasif Respon Kasus Brigadir J, Desmond Mahesa di ILC: Lagi Reses, Tapi Kita Pantau

Dan diakuinya, polisi saat ini memiliki atasan yang disebut dengan hukum.

Di mana, polisi harus tunduk pada hukum dan bukan pada yang lain.

"Termasuk Jenderal pun harus tunduk pada hukum. One of the problem, bagaimana mengoperasikan hukum itu supaya polisinya sendiri tunduk pada hukum? artinya yang harus tunduk pada hukum itu,mulai dari Kapolri sampai dengan Bharada, mulai dari Kapolri sampai dengan yang paling rendah, ini yang it's the problem," ungkap Susno Duadji.

Simak video selengkapnya:

(TribunKaltim.co/Justina)

 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved