Berita Berau Terkini

Ketua Bawaslu Berau Bolehkan Mantan Koruptor Mencalonkan Diri di Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya

Ada kabar gembira untuk para mantan narapidana kasus korupsi atau yang biasa dipanggil mantan koruptor.

Editor: Aris
ISTIMEWA via wartakota
ILUSTRASI Bacaleg eks narapidana korupsi. (ISTIMEWA via wartakota) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kabar gembira untuk para mantan narapidana kasus korupsi atau yang biasa dipanggil mantan koruptor.

Pasalnya, di Pemilu 2024 mendatang, mantan koruptor diperbolehkan mencalonkand diri, baik di ilkada maupun Pileg.

Hal itun diungkapkan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Nadirah.

Namun kata Nadirah, hingga saat ini belum ada tanda-tanda mantan koruptor yang secara terang-terangan akan mengikuti pileg maupun pilkada 2024.

Baca juga: Bertemu Airlangga dan Susi Pudjiastuti, HT: Kita Bahas soal Pemilu 2024, Nanti Ada Kelanjutannya!

"Untuk pendaftaran belum saat ini. Tahapan yang berlangsung sekarang masih tahapan verifikasi administrasi," ungkapnya, kepada Tribunkaltim.co, Rabu (24/8/2022).

Lebih lanjut dijelaskannya, dibolehkannya eks napi koruptor atau tindak pidana lainnya mengikuti pemilu, secara legal diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangan itu, mantan narapidana koruptor boleh, mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Ketua DPD Partai Gerindra Kaltim Andi Harun Pasang Target Menang di Pemilu 2024

Namun kata dia, eks narapidana yang akan mengikuti pemilu 2024 harus secara terang-terangan atau terbuka menyampaikan kepada publik terkait statusnya sebagai mantan narapidana.

"Sepanjang, calon peserta pemilu mengumumkan kepada publik terlebih dahulu, bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah selesai menjalani hukuman," tuturnya.

Tidak itu saja, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor: 45 P/HUM/2018 juga telah memutuskan, bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, juga dapat mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan itu sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Kesbangpol Kukar Dorong Perempuan Berpolitik

Baca juga: KPU Paser Minta Pemkab Bantu Sarana dan Prasarana untuk Pelaksanaan Pemilu 2024

"Namun, untuk pemilu tahun 2019 lalu, peserta pemilu di Kabupaten Berau tidak ada peserta yang berstatus narapida koruptor ataupun napi dari kasus tindak pidana lainnya," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved