Berita Samarinda Terkini
1,5 Kg Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Dihancurkan, Masyarakat dan Mahasiswa Jadi Sasaran
Polresta Samarinda memusnahkan sabu sebanyak 1.555,85 gram, ganja 332 gram dan 40 butir ekstasi, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan sabu sebanyak 1.555,85 gram, ganja 332 gram dan 40 butir ekstasi, Kamis (25/8/2022).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Samarinda sejak Juni hingga Agustus 2022 ini.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terkait dengan penyalahgunaan narkoba," ucapnya dalam rilis, Kamis (25/8/2022).
Ada 9 pelaku dari barang terlarang tersebut yang dihadirkan dalam proses pemusnahan ini.
Bahkan 1 di antaranya merupakan seorang perempuan, pemilik dari ganja 332 gram tersebut di atas.
Baca juga: Simpan 46 Poket Sabu Siap Edar, Ibu Rumah Tangga di Muara Ancalong Kutim Terciduk
"Peran dari seluruh tersangka adalah pengedar dari jaringan yang berbeda," tuturnya.
Dia mengungkapkan sasaran peredaran sabu, ekstasi dan ganja adalah masyarakat umum dan mahasiswa.
"Bahkan ada juga peredaran ganja menyasar anak sekolah. Modusnya dengan mencampur ganja dengan bahan rokok. Jadi waspada," katanya.
Untuk asal barang sendiri, tambahnya, khusus ekstasi dan ganja berasal dari luar Samarinda yang dipesan secara online.
"Kalau sabu berasal dari Kaltara (Nunukan). Ekstasi ada juga beberapa dari sana," bebernya.
Baca juga: 36 Poket Sabu Tersimpan di Boks Ponsel Disita, 2 Pengedar Diringkus di Kutai Barat
Di akhir rilis, dengan turut disaksikan Kejaksaan Negeri dan Badan Narkotika Nasional Kota atau BNNK Samarinda, seluruh barang bukti tersebut dihancurkan dengan sebuah mesin pelumat lalu dituang ke dalam kloset .
"Sudah kami sisihkan sedikit sebagai barang bukti dalam persidangan," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.