Berita Nasional Terkini
16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya
16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
TRIBUNKALTIM.CO - 16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.
Dalam sidang yang berakhir hingga Jumat (26/8/2022) dini hari itu, Ferdy Sambo sempat membacakan surat permintaan maafnya pada institusi Polri.
Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik itu.
Baca juga: Hasil Sidang Etik: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Bacakan Surat dan Ajukan Banding
Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak
Namun tak hanya dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga menerima sanksi lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.
Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.
Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.
"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.
Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.
Baca juga: Update! Terjawab Umur Putri Candrawati Sekarang, Profil/Biodata istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo
Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.
Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.
"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.
Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

"Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.
Sebelumnya, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang digelar di Gedung TNCC Divisi Propam Polri secara tertutup, Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari akhirnya memutuskan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat.
"Diberhentikan tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Etik Polri, yang juga Kabagintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dofiri lalu menanyakan ke Irjen Ferdy Sambo apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Dengan tegas Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Sidang etik ini berjalan sekitar 16 jam mulai sekitar pukul 09.30 Kamis (25/8/2022) sampai sekitar pukul 02.00 Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya setelah sekitar 12 jam sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo digelar, sampai Kamis (25/8/2022) malam sekitar pukul 21.30, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik sudah diperiksa semuanya.
Baca juga: Dibongkar Kapolri, Bharada E Tak Mau Bertemu Ferdy Sambo Usai Ubah Kesaksian Penembakan Brigadir J
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kamis malam.
Karenanya setelah itu sidang etik memasuki agenda meminta keterangan terhadap Irjen Ferdy Sambo selaku terduga terlapor.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berikut Sanksi Bagi Ferdy Sambo sesuai Putusan Sidang Etik selain Dipecat dari Polri