Berita Nasional Terkini
Dituding Mengola Dana Capres Rp 300 T, Dirut Taspen Tak Tinggal Diam, Kamaruddin Bakal Dipolisikan?
Dituding mengola dana Capres Rp 300 triliun, Dirut Taspen tak tinggal diam, dan bakal laporkan Kamaruddin kepolisi.
TRIBUNKALTIM.CO - Dituding mengola dana Capres Rp 300 triliun, Dirut Taspen tak tinggal diam, dan bakal laporkan Kamaruddin kepolisi.
Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya Duke Arie Widagdo membantah tudingan pengacara Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya Kamaruddin menyebut seorang Dirut BUMN mengelola dana Rp 300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.
Baca juga: Nama Puan Maharani Disambut Sorakan saat Diumumkan Masuk Jadi Bakal Capres yang Diusung PAN
Baca juga: PAN Umumkan Usulan 9 Nama Capres 2024, Kader Bersorak-sorai Dengar Nama Anies Baswedan dan Ganjar
Kamaruddin Simanjuntak sendiri ramai jadi sorotan publik usai menjadi pengacara keluarga Brigadir J.
Dilansir dari Tribunnews.com, Duke mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan tudingan yang disampaikan Kamaruddin Simanjuntak tersebut.
Menurutnya, terdapat perbuatan pidana yang dilakukan Kamaruddin Simanjuntak terkait tudingannya tersebut.
"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (28/8/2022).
Duke juga membantah tudingan Kamaruddin yang menyebut kliennya memiliki sejumlah wanita simpanan dalam mengelola uang Rp 300 triliun tersebut.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang menikah dua kali, namun kedua pernikahan itu telah berakhir alias cerai.
Baca juga: Forum Ustadz dan Santri Purwakarta Deklarasikan Airlangga Hartarto Capres 2024
Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir.
Kemudian pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Maret 2021 lalu.
"Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan 'pernikahan ghaib', apalagi untuk dapat kick back investasi," ujarnya.
Duke menegaskan, PT Taspen mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada.
Selain itu, lanjut Duke, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dimana, berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.
Baca juga: Nama-nama Capres 2024 yang Masuk Radar PAN, Mulai Anies, Ganjar, Hingga Erick